SAMPIT – Realisasi perencanaan pengoptimalan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) membutuhkan dukungan semua pihak. Hal itu dikarenakan para pengusaha dan masyarakat merupakan objek pajak.
“Pengusaha dan masyarakat adalah objek pajak. Kita haris menyamakan pemahaman sehingga semua pihak mendukung peningkatan pajak dari sektor PBB-P2,” Kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kotawaringin Timur (Kotim), Marjuki, Selasa, 12 November 2019.
Di Bumi Habaring Hurung ini memiliki 11 jenis pajak daerah dengan jumlah 88.905 objek pajak. Dari angka ini, objek pajak PBB-P2 memiliki angka terbesar, yakni 86.008 objek pajak atau setara dengan 96,74 persen. Hampir 46.000 objek pajak berada di pedesaan.
“Pajak yang terealisasi dari PBB-P2 sudah mencapai 90 persen dari target Rp7,5 miliar. Untuk meningkatkan PAD dari sektor ini, kami harus melakukan verifikasi data objek pajak. Kami akan menghapus objek pajak yang sudah non aktif atau tidak ada,” terang Marjuki.
Dilanjutkannya, upaya peningkatan tersebut terus dilakukan dengan berbagai cara. Salah satu contoh lainnya adalah pelayanan pembayaran pajak semakin dipermudah. Dikesempatan ini, Marjuki memberitahukan kepada seluruh masyarakat jika uang pajak tersebut digunakan untuk pembangunan fasilitas daerah.
“Membayar pajak sama halnya mendukung dan membantu pembangunan daerah. Sebab uang yang dibayarkan akan dikembalikan lagi dalam bentuk pembangunan. Dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat,” tukas Marjuki.
(shb/matakalteng.com)















Discussion about this post