SAMPIT – Masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan mendapatkan kemudahan saat mendaftrakan diri sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto saat ditemui awak media, Senin, 11 November 2019. Dijelaskan kemudahan yang didapat oleh bakal CPNS yang merupakan warga Kalteng ada di Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
“IPK untuk peserta CPNS dari luar daerah minimal 3,00. Sememtara untuk yang memiliki KTP Kalteng, IPK minimalnya adalah 2,30. Inilah salah satu bedanya, bukan diskriminasi. Pemerintah daerah memang mengutamakan putra putri daerah,” jelas Kepala BKD Kotim.
Diingatkan pula kepada para putra putri daerah agar tidak berbangga hati. Meski adanya kemudahan, belum tentu akan lulus. Sebab ada beberapa persyaratan lainnya yang harus dipenuhi.
“Jangan lupa belajar. Persaingan pastinya akan ketat. Banyak yang ingin jadi PNS. Adanya permudahan ini untuk mengurangi angka pengangguran di Kotim. Terlebih kuota CPNS tahun ini lumayan banyak,” jelas Alang Arianto.
(shb/matakalteng.com)















Discussion about this post