SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur diperintahkan untuk menindak para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang keluyuran saat jam kerja.
“Saya minta Satpol PP Kotim harus menegakan disiplin ASN, jika menemukan maka tindak sesuai dengan peraturan daerah (Perda),” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Halikinnor, Minggu 6 Oktober 2019.
Dirinya menerangkan, masih ada saja laporan yang diterimanya terkait dengan adanya ASN yang masih menggunakan pakaian dinas yang berkeluyuran di pasar, pusat perbelanjaan, cafe, rumah makan, dan tempat-tempat lainnya.
Hal itu harus dilakukan, agar ASN benar-benar bekerja, bukan malah keluyuran di luar ruangan. Sehingga dapat menghambat kinerja mereka. Apalagi ASN ke pasar tersebut hanya jalan-jalan saja.
“Penindakan tersebut harus dilakukan, karena sebagai upaya penegakan hukum terkait dengan Perda jam kerja ASN,” kata Halikinnor.
Bagi ASN yang melanggar dapat ditindak oleh Satpol PP. Sebab sebagai abdi negara ASN harus memberikan contoh baik kepada masyarakat. Dan pelayanan terhadap masyarakat ditempat mereka bekerja dapat berjalan dengan baik.
“Tegakan saja perda tersebut tersebut, agar ASN di Kotim semakin giat bekerja dan tidak berkeluyuran di pasar ataupun tempat umum lainnya,” harap Halikinnor.
(ary/matakalteng.com)
Discussion about this post