PALANGKA RAYA – Pekatnya Kabut Asap di Kalimantan Tengah terutama di wilayah yang terdampak Kabut Asap membuat pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan Instruksi Gubernur tentan Proses Pembelajaran Satuan Pendidikan jenjang TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK/SLB beredar di Media Sosial WhatsApp.
Saat media ini mengkonfirmasi kebenaran Surat Instruksi Gubernur tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Slamet Winarto membenarkan surat tersebut.
“Benar surat tersebut, dan berlaku untuk semua satuan pendidikan, dari PAUD hingga SMA/SMK,” ungkap Slamet saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat 13 September 2019.
Dalam surat instruksi tersebut, Slamet menyampaikan bahwa tidak semua kabupaten/kota se-Kalteng yang diliburkan satuan jenjang pendidikannya tetapi tergantung status kondisi Asapnya.
“Akan kami data kab/kota yang harus libur (sekolah dengan) kondisi udara sangat tidak sehat. Tunggu ya. Dan kita akan keluarkan surat edaran kabupaten mana saja yang akan diliburkan semua jenjang pendidikannya,” jelasnya.
Sementara itu, Instruksi Gubernur Kalteng Nomor : 188.5/741/BU tanggal 13 September 2019 yang ditanda-tangani langsung oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran terdapat lima instruksi yang ditujukan kepada Walikota/Bupati Se Kalimantan Tengah, Kakanwil Kementrian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, dan Kepala Kantor Kementrian Agama Kota/Kabupaten se Kalimantan Tengah.
Pertama, melakukan langkah-langkah perlindungan keselamatan para peserta didik sehubungan dengan kondisi kabut asap yang sangat tidak sehat/Berbahaya menetapkan libur sekolah.
Kedua, Penetapan libur sekolah, disesuaikan dengan kondisi kabut asap akibat kebakaran Hutan/Lahan di wilayah Kota/Kabupaten masing-masing. Ketiga, Selama sekolah diliburkan, diminta agar para guru memberikan tugas pekerjaan rumah bagi para peserta didik.
Keempat, Apabila kondisi kabut asap/kualitas udara di wilayahnya masing- masing sudah dalam keadaan kondisi normal, maka proses belajar mengajar diaktifkan kembali sebagaimana biasanya dan Kelima Melaporkan langkah-langkah yang kesempatan pertama.
(nt/matakalteng.com)
















Discussion about this post