SAMPIT – Belasan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terancam dikenakan sanksi lantaran tidak masuk kerja tanpa keterangan apapun pada hari pertama kerja. Padahal waktu libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, sudah diberikan oleh pemerintah.
“Dari daftar hadir yang ada diseluruh satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) diperoleh hasil jika ada 11 orang yang tidak masuk kerja pada hari kemarin Senin,10 Juni 2019. Tidak tau apa alasannya,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim, Alang Arianto, Selasa, 11 Juni 2019.
Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran lisan maupun tulisan, penundaan gaji secara berkala bahkan hingga sampai penundaan kenaikan pangkat sesuai dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
ASN di Bumi Habaring Hurung yang tidak masuk pada hari pertama kerja cukup terbilang tinggi, yakni 11 tanpa keterangan, 4 izin dan 8 sakit. Sementara itu ASN yang cuti ada puluhan orang.
Rinciannya, 21 orang cuti pendidikan, 15 orang cuti perjalanan dinas, 10 orang cuti tahunan, 8 orang cuti alasan penting, 5 orang cuti bersalin, 4 orang cuti sakit, 1 orang cuti besar dan 1 orang diklat.
“Seluruh daftar absensi sudah dikirim ke pemerintah pusat, sanksi yang akan diberikan tergantung keputusan mereka. Jumlah pegawai di lingkup Pemkab Kotim berjumlah 5.743 orang,” tutur Kepala BKD Kotim.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post