SAMPIT – Tim pengawasan pangan menemukan delapan minimarket di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur masih menjual bahan pangan yang sudah kedaluwarsa. “Dari 15 sarana distribusi pangan yang kami periksa. Kami mendapati 8 sarana masih ditemukan pangan yang tidak memenuhi syarat, karena rusak dan memasuki masa kadaluarsa,” ungkap Kepala Bidang Pemeriksaan Balai Besar POM Palangka Raya, Wiwik Wiranti, S.Si Apoteker, Kamis 16 Mei 2019.
Tim terdiri dari BPOM Palangkaraya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kalimantan Tengah, Disperindag Kotim, Dinas Kesehatan, dan Satpo PP. Hari, pihaknya melakukan pengawasan 15 lokasi distribusi pangan. Baik itu di pasar tradisional, semi tradisional, Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM), supermarket dan swalayan, termasuk di Hypermarket Citi mall Sampit.
“Yang kami temukan kedaluwarsa tadi seperti bumbu dapur, makanan ringan, dan beberapa item makanan lainnya,” ucap Wiwik.
Berbagai barang yang ditemukan kedaluwarsa langsung disita untuk dimusnahkan. “Tindakannya untuk produk pangan yang rusak kita lakukan pemusnahan ditempat oleh pemilik dan kami menyaksikan,” ujarnya.
Razia mamin yang dilakukan tim gabungan tersebut, dalam rangka pengawasan intensifikasi pangan menjelang hari raya idul Fitri dan bulan ramadan. Pihaknya meminta kepada pemilih supermarket agar tidak menjual barang yang sudah kedaluwarsa karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
(fi/matakalteng.com)
Discussion about this post