PANGKALAN BUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar rapat pleno untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kobar tahun 2024, di Ballroom Hotel Brits, Pangkalan Bun, Sabtu 10 Agustus 2024.
Rapat pleno yang dihadiri oleh Ketua KPU Kobar, Ketua Bawaslu Kobar, perwakilan Forkopimda, perwakilan Partai Politik, serta seluruh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah Kobar itu menetapkan DPS di Kotawaringin Barat mencapai 201.816 pemilih.
Ketua KPU Kobar, Chaidir menjelaskan bahwa penetapan DPS ini dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat PPS dan PPK hingga tingkat kabupaten.
“Hari ini, kami melaksanakan rapat pleno untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Jumlah pemilih ini bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu,” ujarnya.
Ia menjelaskan pengurangan jumlah pemilih disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya adanya data pemilih yang telah meninggal dunia atau terdaftar ganda.
Chaidir juga memberikan apresiasi kepada petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang telah melaksanakan tugas dengan baik. Menurutnya, pencocokan dan penelitian data pemilih merupakan tantangan besar yang berhasil diselesaikan dengan baik.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pantarlih yang telah melaksanakan tugas dengan baik,” tutupnya.
(ga/matakalteng)






















Discussion about this post