PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat membidik piala Adipura untuk yang ke-14 kalinya, guna mewujudkan hal itu dilaksanakan rapat koordinasi Penilaian Adipura Tahap II pada Rabu 19 November 2025.
Rakor yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Ini guba menindaklanjuti dan mengevaluasi laporan hasil Pemantauan Lapangan Adipura 2025 (P1) yang telah dilaksanakan pada 20 hingga 24 Oktober 2025. Apa yang dibahas dalam rakor ini adalah strategi dan tindak lanjut untuk mengejar ketertinggalan nilai agar Kobar dapat meraih penghargaan Adipura.
Rapat koordinasi ini menjadi sangat krusial mengingat hasil sementara penilaian Adipura Kobar saat ini baru mencapai 65,05, padahal syarat untuk meraih Piala Adipura adalah memperoleh nilai di atas 75. Sekda Rody Iskandar menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan kolaborasi lintas sektor dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Upaya ini terus digalakkan untuk meningkatkan nilai dan kinerja pengelolaan sampah daerah agar Kobar berhak mendapatkan Piala Adipura. “Keberhasilan tidak bisa hanya mengandalkan petugas kebersihan, melainkan memerlukan dukungan dari semua pihak termasuk kesadaran masyarakat,”tegasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kobar, Fitriyana, menyampaikan secara rinci hasil laporan Pemantauan Lapangan Adipura 2025 (P1) yang menjadi fokus evaluasi rakor. Fitriyana menjelaskan bahwa dengan nilai sementara 65,05, untuk saat ini Kabupaten Kobar baru berhak mendapatkan Sertifikat Adipura.
Evaluasi mencakup beberapa aspek, salah satunya adalah dukungan anggaran pengelolaan sampah yang saat ini hampir mencapai 3% (2,62%) dari APBD, yang juga disokong oleh sumber lain seperti CSR dan DBH-DR. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab dalam alokasi dana.
Fitriyana juga memaparkan bahwa Kobar sudah memiliki kebijakan pengelolaan sampah yang cukup lengkap, termasuk adanya roadmap rencana aksi akselerasi penuntasan pengelolaan sampah tahun 2025—2026. Secara kelembagaan, Pemkab Kobar telah melakukan pemisahan antara fungsi operator dan regulator dalam pengelolaan sampah, ditandai dengan pembentukan UPTD TPA/PSA dan UPTD PST.
Namun, laporan tersebut menggarisbawahi permasalahan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola sampah yang masih sangat minim, dengan rasio terhadap timbulan sampah hanya sebesar 0,0062. Dari sisi sarana dan prasarana, dilaporkan bahwa fasilitas cukup lengkap, namun memerlukan optimalisasi terhadap fasilitas yang dianggap “mati suri.”
Fasilitas ini terutama adalah yang telah diserahkan operasionalisasinya kepada pemerintah desa atau kelurahan, sehingga perlu penguatan armada dan peralatan pengolahan di fasilitas-fasilitas yang sudah beroperasi. “Sistem ini memungkinkan masyarakat, sekolah, dan perkantoran mendapatkan layanan penimbangan dan penjemputan sampah dalam wilayah layanan, yang juga dilakukan untuk mendapatkan data timbulan sampah senyata mungkin,”pungkasnya.
(lih/matakalteng)






















Discussion about this post