PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah menghadiri Rapat Paripurna VII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, di rumah rapat gabungan DPRD Kobar, Kamis 13 November 2025.
Paripurna digelar dalam rangka penyampaian hasil rapat gabungan komisi-komisi DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kobar atas pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2025. Pada rapat tersebut, DPRD menyampaikan laporan akhir mengenai tiga Ranperda prioritas yang telah dibahas intensif bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Kobar.
Ketiga Ranperda tersebut meliputi APBD Tahun Anggaran 2026, Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah, serta Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Marunting Sejahtera. Ranperda pertama yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, yang menjadi dasar perencanaan pembangunan dan pembiayaan daerah tahun berikutnya.
Ranperda ini merupakan dokumen strategis karena menentukan prioritas pembangunan di Kobar. Ranperda kedua adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang memperkuat tata kelola dana umat yang lebih transparan, profesional, dan bermanfaat bagi masyarakat kurang mampu.
Sementara itu, Ranperda ketiga membahas Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Marunting Sejahtera, yang bertujuan memperkuat kelembagaan dan tata kelola BPR daerah agar mampu meningkatkan pelayanan keuangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Kobar. Dalam kesempatan tersebut, Prasyuda Apriyanto, Anggota Komisi B, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan penyelesaian pembahasan ketiga Ranperda tidak lepas dari kerja keras antara DPRD dan pemerintah daerah yang terus menjaga sinergi. “Penyelesaian pembahasan Ranperda ini merupakan bukti komitmen bersama dalam mewujudkan regulasi yang mendukung pembangunan Kabupaten Kotawaringin Barat ke depan,” ujarnya.
Mengakhiri penyampaian, Prasyuda menekankan bahwa apa yang telah dilaksanakan DPRD bersama pemerintah daerah merupakan langkah penting dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan. Dia berharap ketiga Ranperda tersebut dapat segera ditetapkan sehingga implementasinya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kotawaringin Barat.
(lih/matakalteng)






















Discussion about this post