PANGKALAN BUN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) melalui Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Standar Pelayanan (SP) Perizinan dan Nonperizinan pada Mal Pelayanan Publik (MPP), di aula Sangga Buana Kamis 26 Juni 2025.
Forum diskusi dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar, Rody Iskandar, didampingi Plt. Kepala DPMPTSP, Edy Rahman, serta dihadiri perwakilan instansi penyedia dan penerima layanan di MPP Kobar. FKP juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Fedryno Geza Ramadha.
Plt Kepala DPMPTSP Edy Rahman menyampaikan FKP bertujuan untuk menghasilkan kesepakatan bersama antara pemberi dan penerima layanan di MPP Kobar. “Hasil akhir kegiatan ini adalah tersedianya dokumen Standar Pelayanan (SP) Perizinan dan Nonperizinan yang telah disepakati bersama antara penyelenggara pelayanan dengan stakeholder penerima layanan di MPP Kobar,” harapnya.
Sekda Rody Iskandar menekankan keberadaan MPP merupakan salah satu implementasi reformasi birokrasi di bidang pelayanan publik yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan melalui standarisasi yang jelas.”MPP dibentuk sebagai upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik secara terpadu dalam satu tempat. Oleh karena itu, seluruh layanan yang ada di MPP wajib memiliki Standar Pelayanan,” terangnya.
Dia menambahkan, penyusunan SP harus melibatkan masyarakat dan seluruh pihak terkait agar diperoleh masukan dan umpan balik yang konstruktif, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar efektif untuk peningkatan kualitas pelayanan. Diakhir sambutannya, Rody berharap FKP ini dapat menjadi wadah untuk menjaring aspirasi dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan sehingga kebijakan yang dirumuskan mampu menjawab tantangan layanan publik di Kobar.
“FKP ini dihadiri unsur masyarakat penerima layanan di MPP, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi profesi, akademisi, pelaku usaha, lembaga swadaya masyarakat, media massa, serta admin media sosial,” tandasnya.
(lih/matakalteng)






















Discussion about this post