SUKAMARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara memusnahkan 1.027 surat suara Pilkada gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah serta pilkada bupati dan wakil bupati Sukamara 2024 yang rusak dan kelebihan.
Pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan dilakukan di halaman Kantor KPU Sukamara dan dihadiri oleh Penjabat Sekda Sukamara, Yofi Yudistira dan pihak kepolisian, TNI dan tamu undangan lainnya pada Selasa 26 November 2024.
Pj Sekda Sukamara Yofi Yudistira mengatakan bahwa pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan ini dilakukan oleh KPU Sukamara sebagai bukti transparansi dari penyelenggara pilkada serentak terkait dengan surat suara kelebihan dan rusak.
“Ini merupakan bentuk transparansi dari KPU Sukamara karena terdapat kelebihan surat suara dari daftar yang diminta oleh KPU Sukamara sebagai dengan DPT Sukamara,” kata Yofi.
Sementara itu, Ketua KPU Sukamara, Abdul Kadir menjelaskan surat suara yang diterima pihaknya dalam kualitas yang baik sehingga hanya sedikit yang mengalami kerusakan dan justru banyak yang berlebih.
Surat surat Pilgub Kalteng kelebihan 895 surat suara dan hanya 19 surat suara surak. Sedangkan untuk surat suara pilbup Sukamara kelebihan ada 112 surat suara dan hanya 1 surat suara yang rusak.
Abdul mengatakan surat suara yang masuk kategori rusak di antaranya warna yang tidak standar dan hanya terdapat pada satu surat suara untuk pilkada bupati dan wakil bupati Sukamara.
Sementara untuk kategori kerusakan surat suara Pilgub Kalteng, Abdul Kadir menerangkan bahwa surat suara rusak akibat terpotong garis tepi, sehingga foto pada pasangan calon di surat suara menjadi sempit.
“Karena garis tepinya terpotong itu kami kategorikan rusak dan berjumlah 19 lembar surat suara Pilkada gubernur dan wakil gubernur Kalteng,” tukas Abdul Kadir.
(akh/matakalteng)






















Discussion about this post