KOTAWARINGIN BARAT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mulai mensosialisasikan dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat menggunakan identitas kependudukan dalam hal transaksi keuangan, administrasi pemerintahan dan untuk kepentingan lainnya.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kobar Rody Iskandar mengatakan, melalui IKD ini maka KTP, Kartu Keluarga, semua yang berbasis NIK semua terintegrasi di dalam IKD.
“Hingga saat ini warga yang sudah menerapkan IKD di Kabupaten Kobar barubmencaoai 8,41 persen dan ditargetkan akan tercapai 25 persen atau sebanyak 49.702 dari total warga yang melakukan perekaman,” terangnya, Rabu 1 November 2023.
Ia berharap dengan adanya IKD maka kedepan tidak ada lagi foto copy KTP atau Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan, namun warga hanya cukup melakukan pemindahan data kepada yang meminta atas persetujuan pemilik.
Menurutnya dari sebanyak 24 layanan ada sebanyak 8 layanan yang saat ini sudah terintegrasi di IKD, dan lainnya masih dalam proses integrasi dengan lembaga lainnya.
Ia mengungkapkan kelebihan IKD diantaranya dapat meminimalisir penyalahgunaan identitas seperti fotocopy KTP yang digunakan untuk kepentingan tertentu.
Untuk mendaftar IKD warga hanya diminta untuk mendownload aplikasi melalui playstore bagi pengguna android.
“Saat ini semua layanan yang diberikan secara perlahan akan beralih ke sistem online sehingga tidak menutup kemungkinan kedepan layanan Disdukcapil akan sepi,” pungkasnya.
(Lih/matakalteng)
Discussion about this post