PANGKALAN BUN – Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA) disosialisasikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kegiatan dilaksanakan di Kecamatan Pangkalan Banteng, Senin 23 Oktober 2023.
Kalaksa BPBD Kobar Syahruni mengatakan, Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Pembinaan MPA) di Lingkungan Pemkab setempat baru ditetapkan oleh Penjabat Bupati Kobar pada 20 Oktober 2023.
Dalam sosialisasi tersebut, BPBD Kobar melibatkan perangkat desa dan linmas dari seluruh desa di Kecamatan Pangkalan Banteng. “Kami sosialisasi di Kecamatan Pangkalan Banteng. Peraturan Bupati ini sangat penting dalam penanganan kebencanaan yang terjadi di Kabupaten Kobar,” bebernya.
Lanjut dia, peraturan tersebut dibuat mengingat akar masalah bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat musim kemarau adalah kurangnya program pemerintah yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan bencana karhutla.
“Dari studi kasus ditemukan bahwa akar masalahnya belum tersedia regulasi yang mengatur keterlibatan masyarakat dalam penanggulangan bencana karhutla. Sehingga, Perbup Kobar Nomor 35 Tahun 2023 ini diharapkan bisa menjadi alternatif solusi dari masalah tersebut,” tegasnya.
Syahruni menjelaskan, ruang lingkup dari peraturan bupati tersebut secara umum meliputi pembentukan MPA, organisasi, sarana dan prasarana yang diperlukan, pembinaan, monitoring, evaluasi, pelaporan hingga penyusunan pembiayaan.
(lih/matakalteng)
Discussion about this post