KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 0,75 gram.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Narkoba Polres Seruyan Iptu Muhammad Fachrurrazi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah milik tersangka LL (41) yakni seorang wanita yang berasal dari Desa Suka Mulya, Kecamatan Batu Ampar.
“Tersangka ini merupakan pemakai sekaligus pengedar dari barang haram tersebut. Dan barang buktinya kita musnahkan yakni sebanyak 0,75 gram,” katanya di Kuala Pembuang baru-baru ini.
Ia mengatakan, dari hasil keterangan yang didapat, tersangka dalam bulan-bulan ini sudah melakukan transaksi sebanyak 3 kali. “Kasusnya sudah masuk dalam tahap penyidikan, sementara kita akan melakukan pengembangan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, setiap kali ada pengungkapkan perkara penyalahgunaan narkoba, pihaknya selalu menggelar pemusnahan barang bukti bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
Adapun barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dicampur bersama larutan pembersih lantai untuk kemudian dibuang ke dalam galian tanah yang sudah disediakan dan kemudian ditimbun.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post