PANGKALAN BUN – Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Negara menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat serta memajukan dirinya, haknya secara individu atau kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai perwujudan hak asasi manusia.
Hal itu dItegaskan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Edie Faganti, Kamis 9 Desember 2021. Lanjutnya menjelaskan, bahwa keberadaan forum silaturahmi dan pembinaan ormas merupakan pemberian bekal pengetahuan dan pemahaman untuk memantapkan semangat persaudaraan, persatuan, dan kesatuan bangsa.
Hal itu dalam rangka menciptakan dan memelihara situasi yang kondusif, serta menuntut keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat untuk mewujudkan pembangunan Nasional, khususnya dalam wilayah Kobar.
“Oleh karena itu saya harap ormas lebih tertib administrasi guna memudahkan pengawasan tim terpadu pengawas ormas dan memudahkan Pemkab Kobar dalam melakukan pemberdayaan, tambahnya menanggapi pentingnya forum pembinaan ormas,” harapnya
Sementara itu Bupati Kobar Hj Nurhidayah menyampaikan bahwa Pemerintah Kobar tidak bisa bekerja tanpa bantuan ormas, sehingga perlu gerakan bersama dan program-program yang disusun perlu dukungan dari ormas dan masyarakat dalam meningkatkan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Kobar.
Forum silaturahmi dan pembinaan ormas dipandang sangat penting dilakukan agar setiap ormas mampu memahami akan hak dan tanggung jawabnya untuk berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan Nasional demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Menurut Bupati, peran ormas selama ini dirasakan sangat efektif untuk menjaring aspirasi masyarakat, karena ormas hidup dan tumbuh dalam kebersamaan dengan masyarakat. Di sisi lain, pemerintah berkewajiban membina dan mengayomi dalam rangka menumbuhkan organisasi yang sehat dan mandiri.
Pada saat ini pemerintah menempatkan ormas sebagai mitra kerja yang diharapkan partisipasi aktifnya untuk dapat bersama membangun Kobar menuju kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu dijalin kerjasama yang baik. “Ormas juga dituntut menjaga dan memelihara keamanan dalam kehidupan bermasyarakat demi terwujudnya Kobar yang madani, mandiri dan sejahtera,” demikiannya.
(ga/matakalteng.com)
Discussion about this post