PANGKALAN BUN – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) akan menerapkan sistem transaksi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara online.
Dalam rangka itulah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menandatangani kesepakatan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) provinsi Kalteng dan PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalteng.
Baca juga berita lainnya
Dalam ranin Bargka itulah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawarin,ngel21; insiman terkait pengembangan d,an penggunaan buttonp>an terkpinempua di rtamare_tpost_meah dsebutvm>
