PANGKALAN BUN – Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar), Dandeni Herdiana merasa kecewa dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun yang menetapkan pihak korporasi PT Kumai Sentosa tidak bersalah dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang sidangnya digelar 17 Februari 2021 lalu.
Dandeni merasa kecewa terhadap vonis bebas tersebut karena tidak mencerminkan dukungan hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun terhadap upaya-upaya pemberantasan dan penanganan kebakaran hutan di Indonesia khususnya di Kalimantan yang menjadi atensi nasional dengan dimotori oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Terlebih dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di kawasan PT Kumai Sentosa tersebut kerugian yang ditimbulkan sangat besar hingga mencapai Rp950 miliar. “Kami sangat menyayangkan atas putusan bebas dalam perkara kebakaran hutan dengan terdakwa korporasi PT.Kumai Sentosa,” tegasnya, Minggu 21 Februari 2021, malam.
Ia menegaskan vonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri tersebut menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum khususnya pemberantasan Karhutla kedepannya, terutama yang dilakukan oleh korporasi.
Menurutnya putusan hakim dikhawatirkan semakin meneguhkan anggapan bahwa hukum hanya tajam ke masyarakat biasa sebagai penyebab kebakaran hutan tapi tidak terhadap korporasi atau perusahaan besar. Kendati demikian, upaya hukum masih akan terus dilakukan yakni dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Ia berharap dalam kasasi nantinya hakim Agung yang memeriksa perkara tersebut dapat lebih bersikap adil dan profesional serta berhati nurani dalam mengadili perkara. “Kita masih belum menyerah, semoga dalam kasasi nanti Hakim Agung dapat bersikap adil dan profesional dalam mengadili dan memutuskan perkara ini,” harapnya.
Untuk diketahui bahwa pertimbangan hakim dalam memvonis bebas PT Kumai Sentosa dalam perkara Karhutla tersebut adalah bahwa, kebakaran tersebut merupakan bencana alam yang berasal dari luar PT. Kumai Sentosa, yaitu dari Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) dan majelis hakim juga menganggap PT. Kumai Sentosa sebagai korban yang sudah berusaha untuk mengantisipasi dalam mencegah dan berusaha mematikan kebakaran dengan sarana prasarana yang memadai.
Namun karena angin yang terlalu besar sehingga sulit utk dipadamkan, walaupun dibantu warga dan BPBD dengan helikopter pemadam.
(ga/matakalteng.co.id)
Discussion about this post