PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengeluarkan kebijakan kepada masyarakat yang ingin berpergian ke luar daerah menggunakan jalur udara harus menyertakan lampiran hasil tes PCR atau Rapid Test Antigen.
Kebijakan tersebut guna menindaklanjuti surat edaran gugus tugas pusat nomor 3 tahun 2020 tentang aktivitas perjalanan udara menghadapi libur Natal dan tahun baru. Keputusan itu diambil pemerintah daerah dalam rapat koordinasi bersama sejumlah stake holder di ruang rapat Bupati Kobar, Senin 21 Desember 2020.
“Kita sepakati bahwa untuk perjalanan udara baik keluar dan masuk wilayah Kobar melalui Bandara Iskandar Pangkalan Bun wajib Rapid Antigen,” kata Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah.
Dikeluarkannya kebijakan wajib Rapid Antigen tersebut bertujuan agar nantinya tidak ada warga yang terikat atau menularkan Coronavirus disease atau Covid-19 pada masa liburan Natal dan Tahun Baaru 2021.
Ia berharap masyarakat dapat mengikuti dan mematuhi kesepakatan bersama tersebut, sejatinya kebijakan tersebut sudah direncanakan sejak 19 Desember 2020, namun untuk Rapid Antigen baru disepakati pada hari ini.
Ia menegaskan bahwa kebijakan wajib rapid antigen tersebut mulai diberlakukan kepada seluruh penumpang pesawat udara pada Selasa 22 Desember 2020
Dinas kesehatan sejauh ini sudah menyiapkan klinik yang sudah ditunjuk untuk melayani masyarakat, diantaranya di Labkesda Kobar dan nantinya pihak Bandara Udara Iskandar juga akan menyiapkan.
Agar kebijakan wajib Rapid Antigen, diketahui oleh perusahaan maskapai, pemerintah daerah juga mengundang mereka dalam rapat tersebut, dan maskapai juga secepatnya harus memberitahu kepada calon penumpang.
Sementara itu untuk penumpang kapal laut, akan dilakukan koordinasi dengan pemrov Kalteng, dan unruk saat ini masih menggunakan Rapid Test biasa. “Untuk kapal laut sembari menunggu Koordinasi masih menggunakan Rapid Test biasa,” pungkasnya.
(ga/matakalteng.com)
Discussion about this post