PANGKALAN BUN – Anggota DPR/MPR RI Komisi VII Dapil Provinsi Kalteng Dr. Ir. Willy Midel Yoseph mensosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Batu Bara di aula Kantor Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa 20 Oktober 2020.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Kobar, Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kobar, Pimpinan PT. PLN (Persero) unit layanan Pangkalan Bun, Fuel Storage Manager PT. Pertamina (Persero) Kumai dan para pimpinan perusahaan bidang pertambangan Kobar.
Dalam sambutannya Ahmadi Riansyah mengatakan dalam rangka peningkatan pemerataan pemenuhan kebutuhan energi listrik bagi masyarakat, Pemkab Kobar terus berkoordinasi dengan PT. PLN (Persero) guna membangun sinergi pembangunan jaringan ditribusi listrik di Kobar.
“Kami terus jalin komunikasi dan kami berharap mendapat dukungan penuh dari stake holder terkait, seperti pemerintah pusat dan legislatif pusat,” kata Ahmadi.
Ia juga menyampaikan bahwa Kobar memiliki potensi cukup besar di bidang pertambangan. Sumber daya alam berupa komoditas tambang seperti batubara, emas, galena, bijih besi, pasir, kuarsa, zikron banyak di jumpai di Kobar dan tersebar di enam kecamatan.
Ahmadi Riansyah menambahkan bahwa saat ini di Kobar sudah ada 1 buah pertashop yang terletak di kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara. Pertashop merupakan lembaga penyalur pertamina berskala kecil untuk melayani kebutuhan konsumen BBM dan LPG yang tidak atau belum terlayani oleh lembaga penyalur pertamina lain.
“Harapannya di kecamatan-kecamatan lain juga dapat dibangun pertashop, dengan bertambahnya pertashop di seluruh kecamatan pemenuhan kebutuhan akan bahan bakar minyak dan LPG di Kabupaten Kotawaringin Barat dapat terpenuhi,” pungkasnya.
(ga/matakalteng.com)






















Discussion about this post