PANGKALAN BUN – Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah memantau langsung pelaksanaan operasi yustisi penegakkan Perbup 54 tahun 2020 di kawasan Bundaran Pancasila, Kamis 15 Oktober 2020.
Operasi yustisi disebut sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat untuk tertib mengenakan masker guna menekan penyebaran Covid-19.
“Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan,” ujarnya.
Dalam melaksanakan operasi yustisi diharapkan tim yang berada di lapangan agar tetap humanis di dalam menjalankan tugas penegakan Perbup tersebut dan mengutamakan edukasi kepada masyarakat.
Dengan begitu maka perbup tersebut semakin membuat tingkat kedisiplinan masyarakat Kobar meningkat. “Saya juga mengapresiasi masyarakat yang telah dengan sadar menggunakan masker, hal ini tentu membantu upaya kita bersama dalam penanggulangan sebaran covid-19,” imbuhnya.
Dalam kegiatan hari ini, tim Satgas mendapati sebanyak 34 orang tidak mengenakan masker. Yang selanjutnya oleh tim , mereka didata dan ditindak diberikan sanksi sosial dengan memungut sampah di sekitar Taman Kota Pangkalan Bun.
Sebagaimana diketahui Pemkab Kobar telah menetapkan Peraturan Bupati Kotawaringin (Perbup) Barat Nomor 54 Tahun 2020. Perbup ini mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang mengacu pada peraturan pemerintah pusat, peraturan pemerintah provinsi sebagai pedoman penegakan disiplin protokol kesehatan.
(ga/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Bupati Kobar Pantau Langsung Operasi Yustisi" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post