PANGKALAN BUN – pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan izin pelaksanaan Salat Idul Adha 1441 Hijriah secara berjamaah, baik di lapangan maupun di Masjid.
Kendati demikian, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipatuhi, yakni dengan menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan kepada warga yang akan melaksanakan ibadah Salat Ied.
“Juga harus dilakukan sterilisasi dengan menyemprotkan desinfektan baik sebelum maupun sesudah sholat Ied dilaksanakan,” kata Bupati Kotawaringin Barat, Hj Nurhidayah usai memberikan hewan kurban secara simbolis di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kamis 30 Juli 2020.
Selain itu ada beberapa persyaratan lainnya yang wajib dipatuhi oleh panitia yaitu dengan menyediakan tempat cuci tangan, dan hand sanitizer, serta menyediakan alat cek suhu tubuh, mengatur jarak jamaah, serta mempersingkat waktu Salat dan Khutbah Idul Adha dengan tidak mengurangi ketentuan dan syarat rukunnya.
Panitia juga harus membatasi pintu masuk dan keluar untuk mempermudah pengawasan terhadap para jamaah. Diharapkan dalam pelaksanaan nantinya juga meniadakan penggerakan sumbangan dengan menjalankan kotak-kotak, karena rawan terjadi penularan.
“Kepada masyarakat juga kita imbau saat melaksanakan ibadah Salat Idul Adha dalam kondisi seha,t, membawa sajadah sendiri, serta mengenakan masker dan menghindari kontak fisik antara satu jemaah dengan jemaah yang lain, dan panduan ini untuk pedoman seluruh umat muslim di Kobar selama pelaksaan sholat Idul Adha,” tegasnya.
Untuk diketahui, rencananya Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah bersama keluarga juga akan melaksanakan Salat Idul Adha di Lapangan Tarmili, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan.
(ga/matakalteng.com)
Discussion about this post