PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akhirnya meliburkan sekolah bagi siswa-siswi setingkat SD dan SMP, mulai besok 18 Maret 2020 hingga 14 hari kedepan.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor 800.08/2105/KD.C tentang percepatan penanganan menghadapi pandemi Corona virus disease (Covid-19).
Bupati Kotawaringin Barat, Hj Nurhidayah menyampaikan bahwa kebijakan untuk mengalihkan proses belajar mengajar di rumah masing-masing untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD/MI, SMP/Mts sesuai dengan kewenangan selama 14 hari, terhitung 18 sampai 31 Maret 2020.
“Kita juga mengimbau kepada dewan guru dan orang tua selama pengalihan proses belajar mengajar tidak keluar daerah dan secara bersama-sama memantau peserta didik,” harapnya.
Kendati demikian, bagi sekolah yang saat ini sedang melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), tetap berjalan seperti biasa tahapan dengan selalu menjaga dan mentaati ketentuan tentang standar pelayanan pencegahan Covid-19.
Sementara itu, untuk lembaga pendidikan keagamaan dan pondok pesantren kebijakan diserahkan kepada pengurus masing-masing dengan tetap menjaga kebersihan lingkungan dan perilaku hidup bersih dan sehat.
“Kita sudah perintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar segera melakukan koordinasi dengan kepala sekolah di daerah setempat,” tegasnya. Masa libur sekolah dimungkinkan dapat diperpanjang apabila status penyebaran virus Corona memasuki status darurat.
(ga/matakalteng.com)
Discussion about this post