• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Ngaku Wartawan, Penyebar Hoax Minta Maaf di Polres Lamandau

Ngaku Wartawan, Penyebar Hoax Minta Maaf di Polres Lamandau

Jumat, 21 Februari 2020
in Lamandau
A A
FOTO : IST/MAKA - (H) penyebar hoax yang di bina Polres Lamandau.

FOTO : IST/MAKA - (H) penyebar hoax yang di bina Polres Lamandau.

Share on FacebookShare on Twitter

NANGA BULIK – Seorang pria berinisial H asal Desa Melata, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Permintaan maaf itu dilakukan melalui sebuah testimoni atas postingannya di media sosial facebook di akun pribadinya yang memuat foto pamflet tentang waspada penculikan anak yang ternyata merupakan berita bohong alias hoax.

Akibat perbuatannya menyebarkan informasi yang tidak benar tersebut, Polres Lamandau memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan membuat pernyataan bersalah secara terbuka pada, Jumat 21 Februari 2020.

Baca juga berita lainnya

Situasi Kondusif, Pemkab Lamandau Siapkan Satgas Tangani Ormas Bermasalah

Penyambutan Jamaah Haji Kabupaten Lamandau Dipenuhi Tangis Haru Keluarga

Kadisdikbud Lamandau Paparkan Kemajuan PPDB Online

Jelang HUT Bhayangkara Ke – 78, Polres Lamandau Gelar Zoom Meeting dan Baksos

Kepada pihak berwajib, H mengaku berprofesi sebagai Wartawan salah satu tabloid bulanan binaan Mabes Polri, dan mengaku bersalah karena telah menyebarkan pamflet atau selebaran berisi himbauan mewaspadai penculikan anak dari Polresta Sidoarjo.

Adapun isi dari unggahan akun Jhons Heru Kalteng yang diakui H merupakan akun facebook pribadinya, berupa pampflet atau selebaran dari Polresta Sidoarjo yang berbunyi “Waspada penculikan anak 1 – 12 Tahun. Bagi Ibu-ibu, Bapak-bapak yg memiliki, putra – putri yg masih kecil, alangkah baiknya kita waspada. Penculik anak ada di sekolah, perumahan dan kampung-kampung dengan menyamar sebagai penjual, pengemis, ibu hamil, orang gila dan lain-lain”.

Padahal faktanya menurut Polres Lamandau, Polresta Sidoarjo tidak pernah membuat dan mengeluarkan pamflet atau selebaran tersebut.

Kapolres Lamandau, AKBP Titis Bangun melalui Kabagops Kompol Herman Subarkah mengatakan, pihaknya melakukan pembinaan dan teguran keras kepada yang bersangkutan agar tidak menyebarkan hoaks di media sosial.

”Saudara H kami minta membuat surat pernyataan serta menyampaikan testimoni permohonan maaf dan tidak mengulangi perbuatannya tersebut, serta bijak dalam bermedia sosial,” jelasnya.

Polres Lamandau juga mengimbau kepada warganet khususnya masyarakat Kabupaten Lamandau agar bijak bermedia sosial. Tidak mengunggah atau ikut menyebarkan berita dan informasi yang sumbernya tidak berdasar atau bahkan hoax.

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lamandau, Hendi Nurfalah memastikan bahwa pria berinisal H yang dibina Polres Lamandau terkait postingannya pada tanggal 20 Februari 2020 itu sampai saat ini tidak tercatat sebagai anggota PWI Lamandau.

“Bisa kami pastikan bahwa yang bersangkutan (H) bukanlah anggota PWI Lamandau. Kami juga sangat menyayangkan jika hal semacam ini bisa terjadi,” katanya.

Dirinya menambahkan, bahwa kemudahan mengakses informasi bisa menjadi bumerang bagi siapa saja yang tidak dapat mempertanggungjawabkan kebenaran berita atau informasi yang disebarluaskan.

“Mari kita sama-sama belajar bijak dalam bermedsos, sehingga kemudahan informasi tidak justru menjadi masalah. Biasakan cek kebenaran informasi sebelum share,” ajaknya.

(btg/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Fokus Pemerataan Kwalitas Pendidikan Hingga Pelosok Desa

Next Post

Penyuluh Pertanian Bartim Harapkan Petani Mandiri

Berita Terkait

Situasi Kondusif, Pemkab Lamandau Siapkan Satgas Tangani Ormas Bermasalah
Lamandau

Situasi Kondusif, Pemkab Lamandau Siapkan Satgas Tangani Ormas Bermasalah

Sabtu, 14 Juni 2025
Penyambutan Jamaah Haji Kabupaten Lamandau Dipenuhi Tangis Haru Keluarga
Lamandau

Penyambutan Jamaah Haji Kabupaten Lamandau Dipenuhi Tangis Haru Keluarga

Sabtu, 29 Juni 2024
Kadisdikbud Lamandau Paparkan Kemajuan PPDB Online
Lamandau

Kadisdikbud Lamandau Paparkan Kemajuan PPDB Online

Jumat, 28 Juni 2024
Jelang HUT Bhayangkara Ke – 78, Polres Lamandau Gelar Zoom Meeting dan Baksos
Lamandau

Jelang HUT Bhayangkara Ke – 78, Polres Lamandau Gelar Zoom Meeting dan Baksos

Selasa, 25 Juni 2024
Apel Kesiapan Petugas Pantarlih, Ini Arahan Ketua KPU Lamandau
Lamandau

Apel Kesiapan Petugas Pantarlih, Ini Arahan Ketua KPU Lamandau

Senin, 24 Juni 2024
Sengketa Lahan Sawit, Kelompok Tani BSL Gugat PT Gemareksa Mekar Sari di Pengadilan
Lamandau

Sengketa Lahan Sawit, Kelompok Tani BSL Gugat PT Gemareksa Mekar Sari di Pengadilan

Senin, 24 Juni 2024
Load More
Next Post

Penyuluh Pertanian Bartim Harapkan Petani Mandiri

Bupati Kobar Terima Penghargaan Government Award 2020

Heriadi Kembali Terpilih Sebagai Ketua Partai Hanura Kalteng, Kado Terindah di Hari Ulang Tahun

Christian Sancho Tegaskan Tetap Maju Sebagai Calon Ketua KONI Kalteng

Gubernur Harapkan KONI Mampu Bersinergi Tingkatkan Prestasi

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

var jnewsoption r jnewsoptio|| {}; r jnewsopti.auup_scrints ={","url":"https:\/\/www.matakalteng.comm/wp-conteom\rEa.me" ausoptomi\/jsme" ausoptomi_0c113a5f7fb6d00e07f0a1b114885cf3in.jrl,"defns":tru])); > > > > >