PANGKALAN BUN – Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah menghadiri kegiatan Pra Forum dan Sidang Forum Jasa Konstruksi Daerah yang diinisiasi oleh Dinas PUPR Kalteng, di Ballroom Swiss Bellin Pangkalan Bun, Kamis 25 Juli 2019.
Forum tersebut digelar sebagai ajang diskusi dan tukar pikiran antara para penyedia jasa konstruksi (kontraktor), dengan Dinas PPUR Kalteng dan Dinas PUPR Kabupaten Kobar. “Dengan kegiatan forum diskusi sekaligus sosialisasi terhadap UU Jasa Konstruksi, kita harapkan penyedia jasa dapat memahami tentang peraturan yang baru, sehingga dampak hukum yang ditimbulkan dapat dihindari,” harap Nurhidayah.
Peraturan baru tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Paling tidak dengan memahami UU tersebut, maka penyedia jasa konstruksi dapat memahami serta mengikuti peraturan dan tahapan yang terdapat dalam aturan tersebut, dalam rangka mensukseskan program pemerintah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotawaringin Barat (Kobar) Juni Gultom menyampaikan, yang terpenting bahwa UU Jasa Konstruksi yang baru tersebut mengakomodir kepentingan semua pembangunan dalam kerangka kemanfaatan dari infrastruktur yang dibangun.
“Tidak hanya kepastian membangun tetapi kemanfaatan infrastruktur yang dibangun, dapat dirasakan oleh masyarakat,” terangnya. Ditambahkannya forum tersebut juga sebagai media curah gagas kalau ada komunikasi yang masih tersumbat antara penyedia jasa, pengguna jasa, pemerintah dan masyarakat.
Forum diskusi tersebut juga sebagai media untuk menyampaikan gagasan baru, sebagai masukan pemerintah daerah, provinsi dan pemerintah pusat. Nantinya hasil diskusi yang dilakukan akan dibawa ke pusat guna mencari formula yang baru terkait kebijakan dan peraturan jasa konstruksi. “Nantinya kita bawa ke provinsi dan dibawa ke dalam perumusan kebijakan di pemerintah pusat,” pungkasnya.
(ga/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=3785 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post