KASONGAN – Hasil pengawasan dan monitoring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan, Reklame di sepanjangan Jalan Tjilik Riwut (Kota Kasongan) banyak tidak memiliki izin pemasangan.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Katingan Pimanto, mengingatkan kepada pemilik Baliho dan Reklame agar segera mengurus rekomendasi pemasangan ke Satpol PP dan membayar pajak retribusi di Badan Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Katingan.
“Dengan adanya sektor pajak izin pemasang reklame dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini juga agar terciptanya keteraturan dan tertib dalam penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Katingan,” terang Pimanto.
Kegiatan pengawasan dan monitoring tersebut disekitaran Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Jumat 31 Mei 2024. Kemudian, dasar hukum kegiatan adalah UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Peraturan Daerah Kabupaten Katingan nomor 03 tahun 2010 tentang Pajak Reklame, Peraturan Daerah Kabupaten Katingan nomor 3 tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Peraturan Bupati Katingan nomor 28 tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan, dan peraturan Bupati Katingan nomor 9 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaran dan pemungutan Pajak Reklame
“Karena penetapan tahap kampanye masih belum ditetapkan. Sehingga bagi baleho yang rencana ikut mencalon, tentunya wajib bayar pajak retribusi reklame/ baleho sebelum di pasang. Disamping itu dihimbau agar pemasangan tidak dilakukan sembarangan,” jelasnya.
(anr/matakalteng)






















Discussion about this post