KASONGAN – Ada sebanyak 272 Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari 135 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 137 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun anggaran 2021 sudah resmi sebagai abdi negara dan masyarakat setelah mendapat Surat Keputusan (SK) Bupati Katingan.
Sebelum melaksanakan tugas sesuai unit kerja, ASN ini terlebih dulu mengikuti kegiatan sosialisasi jabatan fungsional yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Katingan, yang buka secara resmi Bupati Katingan Sakariyas, di gedung Salawah Kasongan, Selasa, 12 April 2022.
Bupati Sakariyas, meminta kepada para CPNS dan PPPK yang sudah menerima SK untuk dapat segera melaksanakan tugas sesuai dengan unit kerja, menyesuaikan diri dengan lingkungan kerjanya. Selain itu harus menunjukan kinerja terbaik sebagai abdi negara dan masyarakat serta dituntut tidak hanya untuk bekerja keras, namun juga bekerja cerdas dan penuh kreativitas.
Kemudian, agar menunjukan dedikasi dan loyalitas terbaik dalam bekerja, untuk memberikan pelayanan publik yang bermutu. Teruslah belajar, memperbaiki diri, dan mengembangkan potensi, karena tugas dan tanggung jawab yang diemban kedepan, akan semakin berat. Bakan agar mematuhi dan ikuti segala peraturan dan ketentuan yang ada, baik berkenaan dengan aspek kepegawaian maupun terkait pelaksanaan tugas.
“Penyerahan SK Bupati kepada 272 orang ASN ini sekaligus pembekalan. Semoga mereka ini melaksanakan tugas dengan baik, dan tidak meminta pindah sebelum kontraknya berakhir, apapun alasannya ” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Katingan, Bambang Harianto, melaporkan dari jumlah 272 ASN tersebut terdiri dari sebanyak 135 CPNS hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pemerintah Kabupaten Katingan tahun anggaran 2021 dengan rincian rincian golongan III sebanyak 39 orang dan golongan II 96 orang. Kemudian, khusus PPPK Guru ada sebanyak 137 orang yang telah lulus pada seleksi kompetensi Tahap I dan Tahap II
“Kemudian tujuan dari pembekalan pada pelaksanaan sosialisasi jabatan fungsional ASN adalah dalam rangka memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap untuk melaksanakan tugas sebagai ASN, dan mempersiapkan ASN yang mampu berperan sebagai pembaharuan dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)






















Discussion about this post