KASONGAN – Pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Edaran melalui Kepala Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Kemudian, Gubernur Kalteng juga telah menindaklanjutinya dengan menerbitkan edaran Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tentang ketentuan khusus orang masuk wilayah Kalteng.
Terkait hal tersebut, Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, menghimbau agar masyarakat Kabupaten Katingan untuk tidak melaksanakan kegiatan Mudik tahun ini. Pasalnya, ini untuk mengantisipasi penyebaran covid-19, karena akhir-akhir ini kasus covid-19 terus meningkat.
Saat ini pihaknya perketat sosialisasi berupa siaran ke masyarakat, baik secara langsung maupun lewat media sosial, dan pemasangan spanduk imbauan larangan mudik.
“Sekali lagi, saya menghimbau lebih baik tidak dilaksanakan, karena lebaran mudik sifatnya lebih dalam hal berkumpul. Artinya mereka berkumpul atau kerumunan dan akhirnya terkena covid-19. Bagi masyarakat nekat melakukan Mudik, akan ada sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, usai usai memimpin apel Deklarasi larangan mudik di halaman Mapolres setempat, Senin 26 April 2021.
Turut hadir Ketua DPRD, Kejari, Ketua Pengadilan Negeri, Kankemenag, Kalaksa BPBD, Danramil Kasongan, Kasat Pol-PP dan Ketua PWI Katingan serta diikuti personel TNI Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD, dan Tim Satgas Covid-19 untuk mengedukasi masyarakat mengenai larangan mudik tahun ini.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post