KASONGAN – Satlantas Polres Katingan memusnahkan sebanyak 18 Knalpot bising hasil rajia dengan cara dipotong menggunakan mesin khusus, pada Kamis 25 Maret 2021.
Kasatlantas Polres Katingan AKP Christian Maruli Tua Siregar, melalui KBO Satlantas Ipda I Wayan Jadeng mengatakan, knalpot racing yang dimusnahkan yaitu disita dari para pengendara yang melanggar lalu lintas saat operasi cipta kondisi beberapa hari yang lalu.
“Kita memusnahkan 18 knalpot bising dengan cara dipotong agar tidak dapat digunakan lagi dari hasil penindakan terhadap pengendara yang di tilang,” terang
Ipda I Wayan Jadeng, Kamis 25 Maret 2021.
Ia berharap masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalulintas demi terciptanya Kamseltibcarlantas dan tetap mematuhi Protokol kesehatan Covid-19.
Ipda I Wayan Jadeng, menambahkan bahwa knalpot bising menjadi perhatian setiap daerah dan tidak hanya di Katingan. Dan penggunaan knalpot bising bisa di kategorikan mengganggu ketertiban umum, karena tidak sesuai standar nasional Indonesia
“Kit harapkan kepada masyarakat ketika saat ingin berkendaraan agar selalu mematuhi peraturan lalulintas demi terciptanya Kamseltibcarlantas dan tetap mematuhi Protokol kesehatan Covid-19,” singkatnya.
(anr/matakalteng.com)






















Discussion about this post