KASONGAN – Sebanyak 54,13 Gram barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan pemusnahan di Kantor Kejaksaan Negeri Katingan, pada Kamis 23 Juli 2020. Barang haram ini berkat keberhasilan anggota Polsek Katingan Tengah terhadap kasus peredaran narkotika jenis sabu dari para pelaku sebelumnya.
“Kegiatan yang dilakukan ini sebagai pemicu bagi kami di Polsek Katingan Tengah untuk lebih banyak lagi pengungkapan terkait dengan peredaran dan jaringan Narkoba,” terang, Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, melalui Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi, melalui rilisnya pada Jumat 24 Juli 2020.
Ia mengatakan, hal ini juga mengingatkan bahwa masih ada hal yang lebih penting selain melakukan penindakan yaitu melakukan pencegahan dini. “Yang penting lagi upaya pencegahan, yang namanya pencegahan ini kita memerlukan dukungan tidak hanya kepolisian, kita butuh ulama, pemerintah kota, maupun peran serta masyarakat,” jelasnya.
Ipda Bahrul Ilmi, berharap kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi peringatan kepada pelaku dan pengguna narkoba yang lain untuk segera berhenti. “Karena Polri khususnya Polsek Katingan Tengah akan menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba yang telah ditetapkan sebagai musuh negara,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)






















Discussion about this post