KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan kembali menerima bantuan masker N95. Kali ini bantuan datang dari Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Praksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Tengah (Kalteng) Dr Ir Willy Midel Yoseph MM.
Bantuan Masker N95 ini diserahkan secara simbolis kepada Bupati Katingan Sakariyas, didampingi Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Litang, di ruang kerja Bupati Katingan, pada Kamis 23 Juli 2020.
Anggota DPR RI Praksi PDIP Kalteng Dr Ir Willy Midel Yoseph MM, mengatakan DPR RI sekarang ini sedang melakukan reses di daerah masing-masing. Dengan demikian dirinya pulang ke daerah pemilihannya yaitu Provinsi Kalimantan Tengah.
Berhubungan pada saat ini ada musibah wabah Covid-19 khusus di Kabupaten Katingan, maka pihaknya juga berpartisipasi berikan bantuan masker N95 sebanyak 3 boks besar yang diterima langsung Bupati Katingan untuk digunakan.
“Masker ini kebetulan mesan dari Amerika dan kemudian dibagikan ke semua kabupaten/kota di Kalteng. Salah satunya ke Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Bupati, dinas dan rumah sakit untuk dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya,” jelasnya kepada matakalteng.com, Kamis 23 Juli 2020.
Dijelaskan, terkait reses atau kunjungan kerja ke Kabupaten Katingan. Menurutnya, pertama menyerap aspirasi, dan mensosialisasikan tugas dan fungsi DPR RI.
Terkait hal itu juga, dirinya sudah mensosialisikan peraturan undang-udang nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), karena hal ini juga terkait keluhan masyarakat. Pasalnya, karena undang-undang nomor 4 tahun 2009 direvisi dan sekarang diberlakukan udang-undang nomor 3 tahun 2020.
“Peraturan undang-undang Minerba pada intinya tentang Galian C atau bahan permukaan bumi untuk dimanfaatkan, dan diberikan kewenangannya kepada Gubernur. Sementara, daerah kita ini untuk objek pembangunan yang paling besar adalah di Kabupaten dan kota, lalu nanti mereka harus mengurus perizinan galian C seperti batuan dan tanah itu nanti ke Provinsi,” katanya.
Kemudian, menurutnya peraturan udang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba itu akan diberlakukan selama 6 bulan, yaitu mulai bulan Desember sudah berlaku dan menteri ESDM akan mengeluarkan peraturan Menteri dan ada tiga peraturan yang mengikuti peraturannya.
Willy Midel Yoseph, berharap terkait peraturan menteri itu nantinya bisa mencantumkan apa yang sudah menjadi aspirasi masyarakat tentang Galian C ini. Sehingga bisa di bagikan kewenangannya oleh Gubernur atas perintah undang-undang untuk para Bupati, Wali Kota agar efisiensi efektivitas pembangunan di Kalimantan tengah.
“Setelah kunjungan kerja ke Kabupaten Katingan akan melanjutkan ke Kabupaten Pulang pisau dan Barito. Karena hasil reses nantinya tangal 2 dan13 Agustus 2020 untuk masuk persidangan yang lain,” jelasnya. Bupati Katingan Sakariyas mengatakan bahwa patut bersykur pada hari ini ada kunjungan dari pihak DPR RI Dapil Kalimantan Tengah.
“Mudah-mudahan setelah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Katingan, dan terkait aspirasi yang kita sampaikan dapat kembali disampaikan pihak anggota DPR RI Dapil Kalteng yaitu Willy Midel Yoseph untuk secepatnya di bahas,” ucapnya.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post