KUALA KAPUAS – Guna meningkatkan kualitas investasi dan memperkuat pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tahun 2025.
Kegiatan ini digelar selama dua hari, 17–18 Juni 2025, bertempat di Ballroom Permata Inn Hotel, Kuala Kapuas, dan diikuti oleh 60 peserta yang terdiri dari pelaku usaha non-UMK (risiko menengah dan tinggi) serta pelaku UMKM (risiko rendah).
Acara dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Vitrianson, yang hadir mewakili Bupati Kapuas, H. Muhammad Wiyatno. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, khususnya pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) di Kabupaten Kapuas,” ujar Vitrianson saat membacakan sambutan Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya kegiatan tersebut dalam mendukung pencapaian target realisasi investasi serta pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Ia juga mendorong para peserta untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan secara aktif dan menyeluruh.
Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Kapuas, Teguh Yunianto, S.P, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan hari pertama berfokus pada sosialisasi LKPM, sedangkan hari kedua membahas implementasi dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Alfian, SE., M.Si., Ak., CA., CPS (Aus), Koordinator Program Studi Akuntansi FEB Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin. Untuk memperlancar diskusi, kegiatan dipandu oleh dua moderator berbeda: Andini Nopianti, S.STP., M.Si., dari Dinas Sosial Kapuas pada hari pertama, dan Yahya Eddy Fisher, S.Hut., M.P., dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah pada hari kedua.
Kegiatan ini didanai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) pada Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025.
“Harapan kami, kegiatan ini dapat memperluas pemahaman peserta terhadap ketentuan perizinan berusaha dan pelaporan investasi, serta mendorong kepatuhan hukum untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan berdaya saing di Kabupaten Kapuas,” pungkas Teguh Yunianto.
(gia/matakalteng)






















Discussion about this post