KUALA KAPUAS – Masyarakat Kabupaten Kapuas, bagi yang tidak mampu tidak perlu risau dan khawatir jika mendapat musibah sakit. Sebab yang menjadi problem selama ini bagi orang tidak mampu atau masyarakat miskin, terbentur dengan dana atau keuangan jika ingin berobat, baik dari tingkat puskesmas hingga ke rumah sakit.
Oleh karena itu pemerintah pusat melalui Kementrian menggaungkan program Jaminan Kesehatan Nasional yang bekerjasama dengan BPJS RI. Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi ST, Selasa 2 Juli 2024 di Aula Rumah Jabatan (Rujab) Kabupaten Kapuas.
Dijelaskan, terkait layanan BPJS Kesehatan itu perlu di pahami dan di mengerti oleh masyarakat Kota Air bahwa untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan, sejatinya bagi warga yang sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Dinas Sosial Kabupaten Kapuas seperti DTKS PKH atau yang lainnya.
“Artinya bila sudah terdata di DTKS maka secara sistematis akan langsung aktif hanya dengan mengunakan NIK KTP saat registrasi mulai dari Puskesmas maupun Rumah Sakit setempat,” jelas Erlin. Dia menambahkan, meski demikian pemerintah juga akan tetap mengakomodir bagi masyarakat miskin yang belum ada BPJS Kesehatan tersebut.
Tentu dengan mengikuti mekanisme aturan dan prosedur sesuai undang-undang yang berlaku terkait program jaminan kesehatan nasional tersebut. Kemudian lanjut Pj Bupati Kapuas, belum lama ini pihaknya telah mendapatkan penghargaan dari Universal Health Coverage (UHC).
“Maka dari itu hal ini sejalan dengan program pemerintah pusat terkait Jaminan Kesehatan Nasional melewati BPJS itulah yang kita lakukan sekarang. Dalam upaya mengentaskan permasalahan kesehatan yamg ada di daerah ini,” pungkasnya.
(angga/matakalteng)






















Discussion about this post