KUALA KAPUAS – Kepala Handel 2 Ali Bakran salah satu tokoh masyarakat mewakili puluhan warga pemilik lahan kebun sawit yang berada dalam wilayah Pemerintah Desa Sei Pitung, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dia menuding pihak Koperasi Jasa Profesi Cipta Prima Sejahtera (KJP-CPS) yang berkantor di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut sejak tahun 2013 silam tidak pernah sepeserpun memberi hak warga masyarakat yang sebagai pemilik lahan binaan KJP-CPS Banjarmasin.
Ali sapaan akrabnya membeberkan, hampir ratusan warga masyarakat pemilik lahan kebun sawit dalam areal Handel 2 Sei Pitung dengan pihak KJP-CPS Banjarmasin tersebut, pada awalnya sepakat untuk pengelolaan kebun sawit milik warga masyarakat Sei Pitung dengan mekanisme melalui Plasma di bawah naungan pihak KJP-CPS Banjarmasin.
“Padahal itu sudah disepakati dimana nantinya pembagian Plasma tersebut dengan hitung-hitungan per 50/50 Persen antara kedua belah pihak,” elas Kepala Handel 2 Desa Sei Pitung pada Media ini, Selasa 27 Februari 2023.
Parahnya lagi lanjutnya, lahan milik puluhan warga masyarakat Sei Pitung ini, yang berlokasi di areal Handel 2 sudah diterbitkan Surat Hak Milik (SHM) atau dengan kata lainnya sertifikat yang telah dikeluarkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kapuas.
Ironisnya penerbitan Sertifikat (SHM) itu, tanpa sepengetahuan warga yang memiliki lahan kebun sawit dalam wilayah Handel 2 Sei Pitung. Padahal seluruh pemilik lahan yang di SHM kan oleh pihak KJP-CPS Banjarmasin itu.
Juga memiliki Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang telah diketahui oleh, Pemerintah setempat. “Kok bisa pihak BPN Kapuas,m menerbitkan sertifikat atau SHM tanpa adanya verifikasi data administrasi maupun fakta di lapangan. Pertanyaannya ada apa dengan BPN Kapuas,” ucap pria paruh baya ini dengan mimik wajah kecewa.
Sejatinya urainya, pihak jajaran BPN Kapuas, mengkoordinasi dengan pihak warga selaku pemilik sah lahan tersebut. Dikarenakan hal tersebut sangat penting dilakukan jajaran BPN Kapuas,Ul untuk memvalidasi keakuratan data yang diajukan oleh pihak KJP-CPS Banjarmasin, terutama dalam hal pengajuan kepemilikan SHM tersebut.
Dituturkan Ali nyatanya ada segelintir milik warga masyarakat handel 2 Desa Sei Pitung yang belum membebaskan areal lahan kebun sawitnya bahkan tidak pernah menjual lahan kebun sawit tersebut ke pihak KJP-CPS Banjarmasin.
“Maka dari itu saya pribadi dan atas nama kepala Handel 2 Desa Sei Pitung, memohon kepada para pemangku jabatan dan penegak hukum khususnya di Kabupaten Kapuas, kira sudi membantu kami rakyat jelata dalam hal penyelesaian Hak-hak kami yang notaben semenjak 2013 hingga detik ini belum merasakan pembayaran dari pihak KJP-CPS Banjarmasin tersebut,” tandas Ali Bakran.
(gia/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=106402 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post