KUALA KAPUAS – Carut marut terkait legalitas resmi kepemilikan lahan kebun kelapa sawit, yang berada di wilayah Pemerintah Desa Sei Pitung, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menimbulkan polemik bagi warga masyarakat setempat, yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Adapun luasan lahan atau kawasan Handel 2 Desa Sei Pitung yakni 125 hektar dari total lahan 250 hektar. Jika menilik dari jumlah 103 anggota sebagai pemilik sah lahan kebun sawit atas nama warga masyarakat Desa Sei Pitung.
“Sesuai bukti Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang dikeluarkan oleh Pemerintah setempat, maka suatu hal yang mustahil bisa diterbitkan sertifikat atau SHM tanpa adanya persetujuan atau transaksi jual beli lahan kebun sawit milik warga masyarakat Handel 2 Desa Sei Pitung, dengan pihak KJP-CPS Banjarmasin selaku pengelola inti Plasma kebun sawit milik warga,” ungkap Ali Bakran, selaku Kepala Handel 2 Sei Pitung, Selasa 28 Februari 2023.
Anehnya lagi lanjutnya, sertifikat atau SHM yang diterbitkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas, nama yang tercantum dalam Sertifikat atau SHM tersebut, tidak sesuai dengan nama yang termaktub dalam SPT milik warga masyarakat Handel 2 Desa Sei Pitung.
Padahal beber Ali, lokasi lahan yang di SHM oleh pihak KJP-CPS Banjarmasin ini, adalah lahan milik warga masyarakat yang sudah ada SPT dari Pemerintah setempat yakni dalam kawasan Handel 2 Desa Sei Pitung.
“Aneh tapi nyata hal ini lah yang saat ini terjadi menimpa warga kami. Sertifikat yang diterbitkan pihak BPN Kapuas sangat bertolak belakang dengan fakta dan bukti nyata dilapangan yang notabene lahan kebun sawit di SHMkan oleh KJP-CPS Banjaramsin, itu adalah milik sah warga Handel 2, dengan bukti kepemilikan lahan kebun sawit yaitu dasarnya SPT yang dikeluarkan oleh Pemerintah setempat,” jelas Ali Bakran.
Atas hal itu, dia berharap piak KJP-CPS Banjarmasin, agar secepatnya melakukan pembayaran hak warga masyarakat, sesuai kesepakatan awal dalam pembagian Plasma. Begitu juga dengan Sertifikat atau SHM yang telah diterbitkan pihak BPN Kabupaten Kapuas, juga segera diselesaikan oleh pihak manajemen KJP-CPS Banjarmasin.
“Jika permasalahan ini tak kunjung selesai, maka saya pribadi dan mewakili warga masyarakat pemilik lahan kebun sawit, Handel 2 Sei Pitung akan menempuh jalur hukum sesuai undang- undang yang berlaku,” pungkasnya.
(gia/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=106426 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post