KUALA KAPUAS – Dalam upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), khususnya selama Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM) Kabupaten Kapuas melakukan monitoring obat dan makanan.
Giat inspeksi mendadak (Sidak) intensifikasi pengawasan pangan ini juga didampingi dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya, bersama Dinas Kesehatan Kapuas, Satuan Polisi Pamong Praja Kapuas, menuju beberapa titik lokasi di kabupaten setempat, Rabu 20 April 2022.
Dalam kegiatan ini, Tim dari BPOM yang dipimpin Wahyuri mengatakan, untuk target pengawasan diutamakan pada pangan olahan tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa dan rusak dalam artian kemasan penyok, kaleng berkarat dan lain-lain.
Begitu juga untuk sarana distribusi pangan yaitu berupa importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional serta pangan berbuka puasa. “Dari hasil pengawasan, kami temukan ada beberapa produk tanpa izin edar karena tidak memiliki registrasi dari Dinas Kesehatan maupun BPOM,” tuturnya.
Sementara Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Sumarno, menyampaikan pentingnya pengawasan obat dan makanan ini bertujuan untuk memantau tanggal kedaluwarsa pada pangan sehingga dapat melindungi kesehatan masyarakat.
“Kami juga selalu siap meningkatkan kerjasama dan mensinergiskan kegiatan terkait pengawasan obat dan makanan di Kabupaten Kapuas bersama BPOM Palangka Raya, sebagai contoh dalam pengawasan produk dan memberikan penyuluhan kepada pelaku usaha menjelang hari besar keagamaan,” ungkapnya.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post