KUALA KAPUAS – Akhir-akhir ini hampir seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas, terutama pelanggan PDAM yang kebingungan dan pusing tujuh keliling atas kenaikan tarif air PDAM yang diluar nalar dan logika mereka.
Disampaikan Iwan Yusmadianto bahwa kenaikan tarif PDAM setempat sangat tidak mendasar dan rentan karena diduga tidak memiliki payung hukum dan tidak tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas.
Dia menganggap kebijakan yang diambil oleh pihak manejemen PDAM Kapuas, sangat tidak keren alias kurang elegan. “Coba bayangkan masa kenaikan tarif air PDAM Kapuas ini korelasinya dihitung berdasarkan luas dan panjang area bangunan rumah,” ungkap Iwan Yusmadianto, Minggu 24 Oktober 2021.
Begitu juga dengan kenaikan administrasi yang mencapai Rp 15.000 ribu rupiah. “Dasarnya dimana kok bisa naik segitu. Apakah sudah dibahas bersama para wakil rakyat tercinta kita. Kalau memang ada aturannya yang dituangkan dalam Perda tentunya,” tambahnya.
Terhadap hal ini dirinya merasa prihatin atas polemik yang dirasakan seluruh pelanggan PDAM Kapuas, sebab hingga saat ini masyarakat dalam situasi Pandemi dimana masih dalam kesulitan ekonomi dan tentunya dapat menunda kenaikan tarif PDAM.
“Jika memang pihak PDAM Kapuas tetap ngotot dan kekah pada keputusan tersebut ya monggo, namun yang perlu diingatk dan diwasapadai jangan sampai hal tersebut memicu aksi masyarakat. Karena detik ini juga masalah kenaikan tarif Pdam kapuas kali ini, sudah viral di medi sosial dan sedikit meresahkan rakyat jelata,” demikiannya.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post