KUALA KAPUAS – Tim Satgas Bidang Hukum Covid-19 Kabupaten Kapuas gencar melaksanakan penertiban protokol kesehatan (Prokes), di Pasar, warung rumah makan, kafe dan tempat penyelenggaraan resepsi perkawinan, jalan jalan protokol, untuk kali ini Tim Satgas Covid-19 melaksanakan penertiban Prokes di jalan Pemuda Km 5,5 tepatnya di depan Kantor Bupati Kapuas, Selasa 25 Mei 2021
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas melalui Kepala Seksi Pengawasan Dwi Suprapto,SE mengatakan, giat Prokes yang dilaksanakan oleh Tim Bidang Hukum Covid-19 terdiri dari TNI 1011/Klk, Polres Kapuas ,Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, BPBD Kabupaten Kapuas, Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas dalam penertiban kali ini tim hukum Covid 19.
“Hari ini kami dari Tim Gabungan menjaring 46 orang pelanggar protokol kesehatan, diantaranya tidak menggunakan masker dan mereka diberikan teguran dan pembinaan karena sudah melakukan pelanggaran, sebagai efek jera tim satgas bidang hukum Covid-19 memberikan sanksi puhsup dan membaca pancasila,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam menghadapi pandemi Covid-19, masyarakat disamping wajib mematuhi Pergub yang telah ditetapkan mengatur tentang protokol kesehatan dan mengingat penularan virus Covid-19 masih terjadi.
“Oleh karena itulah kami Tim Satgas Bidang Hukum Covid-19 meminta masyarakat agar ikut berpartisipasi menekan angka penyebaran Korona di Kabupaten Kapuas dengan cara mematuhi protokol Kesehatan, dan dengan dilakukan penertiban secara berkelanjutan diharapkan tidak ada lagi pelanggaran Prokes yang terjadi serta penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan,” jelas Dwi.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post