KUALA KAPUAS – Kesehatan merupakan aset termahal dalam kehidupan manusia, sebab jika kesehatan tidak terjaga maka akan rentan diserang berbagai macam penyakit dan dampak dari penyakit itu bisa mengakibatkan kehilangan nyawa bagi manusia.
Oleh karena Pemerintah Pusat melalui Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI, menitikberatkan kepada seluruh layanan kesehatan terutama rumah sakit yang ada diseluruh pelosok Indonesia agar memiliki Labutarium sebagai penunjang sarana kesehatan didaerah masing-masing, dengan tujuan semua kendala dibidang kesehatan bisa terkaver sesuai harapan pemerintah dan warga masyarakat Indonesia.
Namun apa jadi jika bangunan Labutarium yang menjadi salah satu sarana prasarana yang penting dalam bidang kesehatan keberadaannya belum bisa difungksikan akibat perencanaan proyek tersebut belum matang, sehingga mengakibat tidak bisa digunakan oleh pihak Rumah Sakit.
Parahnya lagi, ada salah satu item pekerjaan yang belum selesai di kerjakan padahal proyek tersebut diduga sudah pencairan hampir 100 persen dari dinas penyelenggara.
Hal tersebut terjadi di RSUD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), sebagai penerima manfaat dari keberadaan bangunan Labutarium yang baru saja selesai dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kapuas, melalui Bidang Cipta Karya PU Kapuas mengalokasikan Anggaran Belanja Terbatas (ABT) dengan nominal Rp 1 Miliar lebih untuk pembangunan Labutarium RSUD Kapuas pada tahun 2020 yang lalu.
Berdasarkan data yang diimpun media ini, CV. Vilia Pusat Palangka Raya sebagai pemenang tender proyek dan sebagai kontraktor pelaksana proyek Labutarium RSUD Kapuas belum seutuhnya menyelesaikan pekerjaan tersebut. Hal itu terlihat dengan kasat mata bagian lantai bangunan belum dikerjakan oleh kontraktor pelaksana.
Saat dikonfirmasi media ini, Jhonny selaku Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya PU Kapuas melalui Umi Lono sebagai Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan (PPTK) membenarkan bahwa pekerjaan sudah selesai per Desember 2020 lalu.
Diakui Umi panggilan akrabnya, memang ada item pekerjaan yang belum dilaksanakan oleh pihak kontraktor pelaksana bangunan Labutarium RSUD Kapuas, tersebut salah satunya yakni Pengecatan Epoksi lantai bangunan Lab itu. “Kenapa pengecatan lantai bangunan Labutarium RSUD Kapuas belum bisa dikerjakan, hal itu dikarenakan pengaruh dari kadar Air yang belum mencapai level 25 persen,” terang Umi Lono yang juga sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Sistem Air Minum & Penyehatan Lingkungan Permukiman (Pspam & Plp) Jumat 19 Februari 2021
Selain itu faktor cuaca juga menjadi kendala pengecatan Epoksi lantai Labutarium bangunan tersebut, sebab dalam kurun beberapa bulan terakhir ini kota Kuala Kapuas diguyur hujan dan tingginya intensitas curah hujan tersebut sangat berpanguruh terhadap kadar air yang dimaksud.
Pantauan media ini dilapangan, sejatinya bangunan Labutarium RSUD Kapuas, sudah bisa digunakan mengingat bangunan tersebut salah satu sarana penting didunia kesehatan yang menjadi pertanyaan apakah ada jaminan tertulis dari pihak kontraktor pelaksana akan menyelesaikan item pekerjaan dimaksud sebagaimana yang tertuang dalam kontrak sebagai pemenang tender proyek tersebut. Namun yang paling penting sampai kapan bangunan tersebut bisa dimaksimalkan fungsinya oleh pihak RSUD Kapuas, mengingat sekarang sudah berada di tahun 2021.
Bagaimana dengan mekanisme pengecekan kadar air yang ada disekitar bangunan Labutarium RSUD Kapuas, sehingga bisa diketahui kadar airnya mencapai 25 persen dan pengecatan Epoksi lantai bangunan Labutarium RSUD Kapuas, bisa terselesaikan.
(gia/matakalteng.co.id)

















Discussion about this post