KUALA KAPUAS – Guna meningkatkan pelayanan prima bagi masyarakat, Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) Kabupaten Kapuas menyambangi dua kecamatan yang ada dalam wilayah setempat.
Hal tersebut dilakukan guna mendapatkan berbagai dukumen yang valid dari warga masyarakat yang ada dalam wilayah tersebut. Demikian diungkapkan Ruseni Kepala Disdukcapil Kapuas melalui Sipie S, Bungai selaku Sekretaris Dukcapil Kapuas, Jumat 6 November 2020.
Sipie sapaan akrabnya, kedatangan pihaknya bagi kecamatan tersebut, semata untuk melayani kepentingan warga masyarakat, agar warga masyarakat setempat tidak lagi kebingungan lagi terkait data mereka.
Selain itu juga tutur Sipie, pihaknya ingin mempermudah warga kota Kuala Kapuas, supaya tidak cape dan sekaligus mengurangi biaya mereka dalam hal pengurusan data atau dukumen keluarga mereka.
Oleh karena itu jajarannya berinisatif langsung terjun kelapangan untuk mengumpulkan data indentitas masyarakat setempat. “Selama pengumpulan data warga masyarakat pihaknya berhasil mendapatkan dukumen kurang lebih 600 data yang ada di dua kecamatan tersebut,” ucapnya.
Dirinya menambahkan 600 dukumen yang berhasil dikumpulkan pihaknya, terdapat di kecamatan Pasak Talawang dan kecamatan Timpah. Sedangkan untuk pengumpulan dokumen masyarakat sengaja kita fokuskan di Kecamatan Timpah.
Sebab diwilayah Timpah pihaknya bisa dengan mudah mengakses jaringan internet untuk kebutuhan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, seperti yang kita ketahui bersama proses perekaman KTP elektronik memang memerlukan jaringan internet.
Pria yang dikenal sangat akrab dengan awak media ini juga memaparkan,selama jajarannya melakukan pendataan dalam daerah tersebut,bukan hanya terfokus dengan data penduduk yang sudah memiliki keluarga atau menikah.
Namun pihaknya juga sekaligus mengambil data perekaman KTP elektronik bagi usia yang baru memasuki remaja alias 17 tahun. Kenapa itu dilakukan jajaran dukcapil Kapuas karena mengingat bahwa masyarakat Kapuas akan menghadapi pesta demokrasi yakni pemilihan gubernur (Pilgub) Kalimantan tengah.
Tentunya, ajang kontestasi tersebut terutama kaum Milenial atau bahasa kerennya anak di Zaman Now tersebut juga warga Indonesia mempunyai hak yang sama memberikan hak suaranya untuk menentukan sosok pemimpin yang sesuai dengan selera mereka. “Hal ini juga sudah tercantum amanat undang-undang RI 1945,” tandas Sipie.
(gia/matakalteng.com)






















Discussion about this post