KUALA KAPUAS – Puluhan gawai alias handphone dan barang-barang berbahaya lainnya milik warga binaan di rumah tahanan kelas II B Kuala Kapuas disita untuk dimusnahkan, pada Kamis 8 Oktober 2020 siang.
Barang-barang tersebut adalah hasil temuan saat rajia di kamar-kamar para warga binaan yang dilakukan sejak bulan Pebruari hingga Bulan Oktober 2020 oleh pihak Rutan.
Kepala Rutan Kelas II B Kuala Kapuas, Toni Aji Priyanto mengungkapkan, selain gawai beserta charger, pihak Rutan juga menyita barang-barang berbahaya seperti gunting, kabel, korek gas, besi-besi berbahaya seperti pisau rakitan yang harusnya tidak boleh dimiliki oleh para warga binaan.
“Sebanyak 29 Ponsel dengan chargernya kemudian barang berbahaya seperti gunting, pisau dimusnahkan dengan cara dibakar,” ujar Toni Aji kepada media, dihalaman Rutan Kapuas Kamis 8 Oktober 2020. Toni Aji menjelaskan, pihaknya dalam menegakkan aturan yang berlaku dilingkungan Rutan seperti anti Hape, anti pungutan liar/ pungli dan anti Narkoba.
Ia juga mengakui pihak-pihak yang memanfaatkan kelengahan petugas yang membuat barang tersebut bisa masuk kedalam blok warga binaan. Maka itu petugas akan terus melaksanakan rajia serta memaksimalkan pengawasan terhadap pengunjung.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post