KUALA KAPUAS – Menghadapi musim kemarau tahun ini, selain memasang beberapa spanduk dan juga baliho mbauan tentang larangan membakar hutan dan lahan, Pemerintahan Desa Timpah bersama dengan aparat dari TNI-Polri langsung melakukan sosialisasi kepada warga yang terlihat sedang menggarap lahan kebunya diwilayah setempat.
Isi imbauan yang disampaikan yakni
dampak dan akibat kebakaran hutan dan lahan serta sanksi bagi yang tidak mengindahkannya larangan tersebut.
Sementara tujuan dari pemasangan baleho dan beberapa spanduk imbauan tersebut, menurut Budi Santoro selaku Kepala Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kauas, yakni agar masyarakat dapat mengetahui dampak aturan yang telah ditetapkan.
“Mudah-mudahan dengan adanya spanduk dan baleho imbauan ini, masyarakat dapat mengetahui dan taat akan aturan yang telah ditetapkan, setidaknya dalam membuka lahan untuk berkebun mereka tidak melakukanya dengan membakarnya, sebab sanksinya sudah sangat jelas,” kata Budi, saat dibincangi, Rabu 1 Juli 2020.
Lebih lanjut dikatakan, sejauh ini pihaknya juga sudah ada melakukan sosialisasi dengan para peladang yang ada di wilayahnya, terutama yang berada di area jalan trans Kalimantan lintas Palangka-Buntok.
“Untuk saat ini dari hasil pantauan kami, masyarakat Timpah sudah mulai memahami akan dampak dan akibat yang ditimbulkan apabila terjadinya kebakaran hutan dan lahan, yaitu munculnya kabut asap pekat yang menyelimuti desa Timpah dan sekitarnya,” tutur kades.
Diharapkanya dengan adanya himbauan ini masyarakat akan lebih berhati-hati dan memahami bagaimana akibat dan sanksi yang akan di hadapinya apabila melakukan pembakaran dalam membuka lahan kebunya.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post