KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mempersilahkan umat Islam untuk dapat melaksanakan salat Ied di Masjid dan Musala secara berjamaah. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi terkait penetapan Sholat Idul Fitri 1441 H yang berlangsung di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Kapuas, Rabu 20 Mei 2020.
Dalam rapat tersebut, Ben Brahim sangat memahami perasaan rindu masyarakat Kabupaten Kapuas yang setiap tahunnya selalu melaksanakan ibadah Sapat Ied secara berjamaah, baik di Masjid, langgar (Musala) di wilayah masing-masing.
“Saya merasakan betapa saudara-saudara Muslim dan Muslimat sangat merindukan salat berjamaah, terutama salat Idul Fitri yang sangat sakral dimana dilaksanakan hanya satu kali dalam setahun. Untuk itu, guna memenuhi kerinduan tersebut, saya mengijinkan pelaksanaan ibadah berjamaah ini dilaksanakan di masing-masing wilayah,” jelas Mantan Kepala Dinas PU Provinsi Kalimantan Tengah tersebut.
Bupati Kapuas yang di cintai dan di sayangi rakyatnya itu juga berpesan kepada masyarakat agar dalam melaksanakan salat Idul Fitri di tengah kondisi sekarang ini, harus tetap menerapkan protokol-protokol pencegahan Covid-19 seperti menjaga jarak satu sama lain, mempersingkat proses salat, membawa sajadah sendiri dan tidak bersentuhan atau melakukan kontak fisik satu sama lain serta mencuci tangan sebelum dan sesudah beribadah.
Kemudian Ben meminta kepada TNI/Polri untuk membantu dalam menata para jamaah salat Ied agar sesuai dengan protokol kesehatan dan kepada Dinas Kesehatan serta jajaran Gugus Tugas untuk melakukan penyemprotan disinfektan kepada seluruh Masjid dan Langgar yang ada di Kota Kuala Kapuas sehari sebelum pelaksanaan ibadah salat Ied.
“Saya juga meminta jajaran Kementerian Agama agar dapat memberikan pemahaman, pengertian dan tuntunan kepada para pengurus Masjid maupun Langgar untuk dapat mengatur para jamaah-jamaah sesuai dengan protokol kesehatan,” sambung Ben Brahim.
Ditambahkan pula hendaknya pelaksanaan ibadah Salat Idul Fitri kali ini agar jangan dipusatkan di satu tempat saja, akan tetapi dibagi di tempat ibadah atau lingkungan masing-masing seperti Masjid ataupun Musala agar meminimalisir penyebaran virus Corona.
“Masyarakat harus mentaati protokol-protokol kesehatan yang sudah diberikan oleh Pemerintah, untuk itu saya berpesan kepada setiap pengurus Masjid ataupun Mushola agar dapat memastikan terlaksananya protokol tersebut dengan baik,” imbuh Ben dalam Rapat tersebut.
Ditempat yang sama, Ketua Umum MUI Kabupaten Kapuas KH Nurani Sarji menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Bupati Kapuas yang telah memberikan izin tersebut, sehingga umat Muslim dan Muslimat di Kabupaten Kapuas dapat melaksanakan ibadah Sholat Ied secara berjamaah. “Dengan diizinkannya pelaksanaan salat Ied ini, mari kita bersama-sama berdoa agar wabah virus Corona atau Covid 19 ini dapat segera berakhir,” ucap KH Nurani Sarji.
(gia/matakalteng.com)






















Discussion about this post