KUALA KAPUAS – Perusahaan Besar Swasta (PBS) PT Kapuas Seajahtera Sawit (KSS) yang beroperasi diwilayah Madomai Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga kuat melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah desa pantai.
Hal itu dikatakan Kepala Desa Pantai, Wijaya pada media ini, Minggu 15 Maret 2020. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh PT KSS terungkap setelah jajaran aparat desa melakukan invaterisir terhadap seluruh badan jalan milik desa maupun milik pemerintah daerah (Pemdes).
Dalam invaterisir tersebut, aparat desa pantai menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT KSS tersebut, yang mana pihak perusahaan PT KSS dengan semena-mena tanpa koordinasi dan pemberitahuan terhadap pemerintah desa pantai mendirikan jaringan listrik sepanjang jalur hijau yang badan jalan tersebut merupakan aset milik desa dan Pemkab Kapuas.
Disebutkan Jaya sapaan akrabnya, pemasangan tiang listrik atau jaringan listrik oleh pihak PT KSS tersebut diperkirakan sekitar 8 KM panjangnya. “Oleh karena itu kami sangat keberatan atas ulah pihak PT KSS ini. Maka akan mengambil sikap tegas dan memberi sanksi terhadap pihak perusahaan PT KSS bila mana tidak ada etikat baiknya terhadap Pemdes Pantai,” ungkap kades.
Saat ini listrik sepanjang 8 KM didalam jalur hijau tersebut telah merusak tatanan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah desa pantai serta pihak PT KSS telah merusak fasilitas jalan umum milik desa pantai.
Padahal selama ini pihak pemerintah desa sudah berulang kali memberi teguran tehadap pihak perusahaan PT KSS tersebut, namun tidak pernah dihiraukan dan digubris. “Kal ini tidak ada toleransi sama sekali dengan terpaksa aparat desa pantai akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan pencabutan tiang listrik tersebut,” demikiannya.
(gia/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=13732 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post