KUALA KAPUAS – Banyak para investor dan pengusaha melirik bisnis kayu sengon yang menjanjikan baik bagi para petani sengon maupun bagi para pengepul sengon. Sebab menggeluti bisnis tersebut tidak ada matinya alias tidak ada ruginya.
Namun sangat disayangkan, jika keberadaan dari bisnis kayu sengon tersebut tidak ada untuk pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) terutama Kabupaten Kapuas. Bisnis usaha kayu jenis sengon akhir-akhir ini marak di Kabupaten Kapuas.
Hal ini karena banyaknya pesanan dari pengepul sengon. Apa lagi saat ini ada pabrik senggon yang dbangun oleh pengusaha di beberapa tempat yang ada di Kalimantan Tengah.
Salah satu warga jalan Pemuda, Utuh mengatakan, harusnya ada regulasi dari pemerintah setempat agar ada pemasukan untuk PAD Kapuas. Dia menilai selama ini truk pengangkut sengon bebas wara-wiri di Kabupaten Kapuas tanpa ada pengawasan dari instansi terkait.
“Hal ini jangan sampai menjerwat warga. Instansi terkait juga harus melakukan pengawasan,” kata Upik, Kamis 31 Januari 2020. Senada dengan Budi, bahwa kayu sengon tersebut harusnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat bukan malah menjerat.
Tentunya perlu adanya bimbingan kepada masyarakat dan kepada dinas instansi terkait terjun ke lapangan mendata daerah mana saja yang ada menanam kayu sengon begitu juga dengan para pengepulnya harus di data biar tahu keberadaan mereka.
“Memang benar mas selama ini tidak terlihat pengawasan dari dinas instansi terkait, karena kebanyakan para pengepul membawa kayu sengon dengan mengunakan armada truk. Artinya mereka mengunakan fasilatas umum seperti jalan yang di bangun oleh pemerintah. Lama-kelamaan dampak dari mobil truk yang bermuatan kayu sengon tersebut bisa merusak jalan karena kelebihan muatan,” pungkasnya
Dilapangan, wartawan ini mencoba menulusuri kebenaran informasi tersebut dan benar. Seperti pengakuan salah satu sopir pengangkut kayu sengon sekaligus sebagai pengepul bernama Ijab. Dia mengaku hanya mengantongi surat keterangan dari kepala desa saja.
Terlepas dari itu semua, sejatinya para pengusaha yang menggeluti bisnis kayu sengon harusnya mengantongi surat keterangan asal usul kayu (SKAU) yang dikeluarkan oleh dinas terkait, bukan dari kepala desa.
(gia/matakalteng.com)






















Discussion about this post