PALANGKA RAYA – Sebelumnya, beredar kabar kehadiran tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di lingkungan UPR dalam beberapa hari terakhir.
Hal itu memunculkan dugaan adanya dugaan penyelewengan anggaran terkait pengelolaan keuangan, khususnya soal selisih kas antara laporan keuangan dan saldo rekening bank sebesar 10,3 miliar lebih dalam laporan keuangan Universitas Palangka Raya tahun anggaran 2025.
Menanggapi hal tersebut, UPR mengakui terdapat selisih kas sebesar Rp10,3 miliar dalam laporan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2025. Namun, pihak kampus menegaskan selisih itu bukan merupakan kerugian negara maupun penyelewengan anggaran.
Plt Kepala Biro Umum dan Keuangan UPR, Yahya Sulaiman, menyebut selisih tersebut merupakan bagian dari proses administrasi dan pencatatan. “Selisih kas itu sekitar Rp10 miliar. Namun, itu bukan kerugian negara atau penyelewengan, melainkan bagian dari proses administrasi dan pencatatan,” ujarnya dalam jumpa pers, Rabu 15 April 2026.
Ia menegaskan hingga saat ini tidak ada temuan resmi yang menyatakan adanya penyimpangan atau kerugian negara dalam pengelolaan keuangan UPR. Ketua tim keuangan UPR, Nampung, menjelaskan sebagian selisih terjadi akibat proses transaksi antarbank pada akhir tahun anggaran.
“Transaksi pada 31 Desember membutuhkan waktu proses hingga dua hari karena perbedaan sistem antarbank. Ini menyebabkan perbedaan pencatatan antara laporan keuangan dan rekening koran,” jelasnya. Selain itu, terdapat dana yang telah dikembalikan ke kas negara melalui mekanisme billing, namun belum dapat dibukukan sebagai belanja karena kendala administrasi.
Berdasarkan audit sementara Inspektorat Jenderal, nilai kas BLU tercatat Rp47,43 miliar, sementara saldo riil rekening sebesar Rp37,08 miliar. Dari selisih tersebut, sekitar Rp10,34 miliar telah dapat dijelaskan melalui sejumlah komponen, seperti pengembalian dana ke kas negara, penyaluran beasiswa mahasiswa, serta belanja kegiatan yang belum disahkan secara administratif.
Sementara itu, sisa selisih sekitar Rp1,77 juta masih dalam penelusuran dan diduga berkaitan dengan biaya administrasi perbankan. “Selisih Rp10,3 miliar itu sementara dapat dijelaskan sesuai versi auditor. Yang belum dapat dijelaskan masih sekitar Rp1 jutaan dan masih ditelusuri,” ujar Nampung.
Ia menambahkan, hasil akhir terkait perlakuan selisih tersebut masih menunggu laporan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan. “Belum final. Nanti apakah dianggap kerugian negara yang harus dikembalikan atau diterima sebagai selisih administrasi, itu menunggu hasil audit,” katanya.
UPR menegaskan proses audit masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan final. Karena itu, pihak kampus meminta publik tidak menarik kesimpulan sepihak. “Kami tegaskan, setiap penilaian sebelum audit selesai tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Yahya.
UPR juga menyatakan bersikap kooperatif dan terbuka terhadap seluruh proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal, BPK, maupun pihak lainnya, serta mengimbau agar informasi yang beredar tetap diverifikasi secara menyeluruh sebelum disimpulkan.
(nra/matakalteng)





















Discussion about this post