PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari kewajiban konstitusional sekaligus upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Penyerahan laporan unaudited tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo di Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Tengah, Kamis 2 April 2026. Dalam sambutannya, Edy menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Ini merupakan amanat undang-undang, di mana pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hari ini kita serahkan untuk selanjutnya diaudit oleh BPK,” ujarnya. Ia menjelaskan, pada tahun anggaran 2025, pendapatan daerah dianggarkan lebih dari Rp7,9 triliun dengan realisasi sekitar Rp7,2 triliun.
Sementara belanja daerah dianggarkan lebih dari Rp8,3 triliun dengan realisasi sekitar Rp7,3 triliun. Untuk pembiayaan daerah, anggaran sebesar Rp365 miliar juga terealisasi hampir sepenuhnya. “Seluruh komponen laporan, baik berbasis kas maupun akrual, telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan yang berlaku,” jelasnya.
Edy juga menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Kalteng atas pembinaan dan pemeriksaan awal yang telah dilakukan, sehingga membantu penyempurnaan laporan keuangan sebelum diaudit secara menyeluruh. “Kami berharap laporan ini telah disajikan secara wajar tanpa salah saji material, sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian dapat kembali diraih,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan BPK Kalteng, Subkhan Affandi, menyampaikan bahwa LKPD yang diterima akan segera ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan sesuai standar audit keuangan negara. “Setelah laporan diterima, kami akan melakukan pemeriksaan dan menyampaikan hasilnya kepada DPRD paling lambat dua bulan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, penilaian BPK dalam memberikan opini didasarkan pada empat aspek utama, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern. Subkhan turut mengapresiasi capaian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang berhasil mempertahankan opini WTP dalam lima tahun terakhir.
“Ini menunjukkan pengelolaan keuangan yang semakin baik. Harapannya, capaian tersebut dapat dipertahankan dengan peningkatan tindak lanjut rekomendasi dan penguatan sistem pengendalian,” ujarnya. Berdasarkan pemantauan Semester I 2025, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi di wilayah Kalimantan Tengah telah mencapai 83,50 persen, sementara khusus Pemprov Kalteng berada di angka 75,63 persen.
Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah catatan dalam pemeriksaan sementara yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. “Kami berharap saat pemeriksaan terinci nanti, seluruh temuan tersebut sudah menunjukkan progres penyelesaian,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post