PALANGKA RAYA – Peralihan status jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah dari pelaksana tugas (Plt) ke penjabat (Pj) memunculkan pertanyaan publik terkait perbedaan kewenangan, masa jabatan, serta mekanisme pengisiannya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana, menjelaskan bahwa penunjukan penjabat Sekda mengacu pada ketentuan peraturan presiden yang mengatur pengisian jabatan saat terjadi kekosongan.
“Dalam kondisi kekosongan Sekda, bisa diisi oleh PLH, Plt, atau langsung penjabat (Pj). Untuk Kalteng, karena rekomendasi dari Kemendagri sudah keluar, maka langsung ditetapkan sebagai penjabat (Pj),” ujarnya saat diwawancarai, Rabu 1 April 2026.
Ia menerangkan, penjabat Sekda memiliki masa jabatan selama tiga bulan dan dapat diperpanjang hingga pejabat definitif terpilih melalui mekanisme seleksi terbuka. “Penjabat itu masa tugasnya tiga bulan dan bisa diperpanjang. Nanti sambil berjalan dilakukan proses seleksi sampai terpilih Sekda definitif,” jelasnya.
Lisda juga menjelaskan perbedaan antara Plt dan Pj Sekda. Menurutnya, secara fungsi keduanya relatif sama dalam menjalankan tugas, namun perbedaannya terletak pada dasar penunjukan dan kondisi jabatan yang diisi. “Kalau Plt itu biasanya karena pejabat definitif berhalangan sementara. Tapi kalau penjabat, ini karena jabatan memang kosong, misalnya karena pensiun,” katanya.
Dia menambahkan, secara kewenangan dan tugas, penjabat Sekda tidak memiliki perbedaan dengan Sekda definitif, termasuk dalam hal hak dan tunjangan. “Dari sisi tugas dan kewenangan sama saja dengan definitif. Statusnya juga sama dalam menjalankan fungsi Sekda,” tegasnya.
Lebih lanjut, Lisda menyebutkan bahwa proses pengisian Sekda definitif akan dilakukan melalui seleksi terbuka yang melibatkan panitia seleksi (pansel) sesuai ketentuan yang berlaku. “Seleksi Sekda itu terbuka, ada persyaratan dan ketentuannya. ASN yang memenuhi syarat bisa ikut, dan nanti diproses oleh tim pansel,” pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran usai melantik Lina Victoria Aden sebagai Penjabat Sekretaris Daerah menggantikan Leonard S. Ampung yang memasuki masa purna tugas per 1 April 2026. Gubernur menegaskan arah kepemimpinannya tetap berfokus pada menjaga stabilitas dan keharmonisan di Kalimantan Tengah.
“Fokus kita menjaga apa yang sudah guyub rukun selama ini. Kalau bisa ditingkatkan tentu lebih baik, minimal dipertahankan. Saya yakin itu bisa,” ujarnya, saat diwawancarai wartawan. Ia juga menekankan pentingnya kehadiran pemerintah hingga ke level bawah melalui kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kita harus turun ke bawah. OPD harus hadir di tengah masyarakat. ASN yang kita inginkan adalah yang punya karakter, siap bekerja, beretika, memiliki ilmu, dan berlandaskan nilai-nilai agama,” tegasnya. Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo menyampaikan apresiasi kepada pejabat sebelumnya atas pengabdian selama menjabat.
“Kami mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan kerja samanya selama melaksanakan tugas sebagai Plt Sekda. Semoga beliau selalu sehat dan tetap dapat memberikan kontribusi pemikiran dalam membangun Kalteng Berkah, maju, dan sejahtera,” ujarnya. Pergantian Sekda ini diharapkan mampu memperkuat kinerja birokrasi serta menjaga kesinambungan program pembangunan di Kalimantan Tengah.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post