PALANGKA RAYA – Terkait adanya edaran dari Komdigi mengenai larangan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia tertentu mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Penggunaan platform digital dinilai memiliki manfaat sekaligus risiko jika tidak disertai pengawasan yang memadai.
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menilai media sosial memiliki sisi positif karena mampu mempercepat akses masyarakat terhadap informasi dan pengetahuan. Namun di sisi lain, ia mengingatkan bahwa tidak semua konten yang beredar di media sosial dapat langsung dipercaya tanpa verifikasi.
“Media sosial tentu ada positif dan negatifnya. Positifnya bisa memberikan pengetahuan lebih cepat dan informasi yang lebih luas. Tetapi kadang ada juga konten yang perlu kita cek kembali kebenarannya,” ujarnya, Selasa 10 Maret 2026. Menurut Edy, pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah umur dapat menjadi langkah yang baik untuk melindungi mereka dari berbagai konten yang tidak sesuai.
Dia menilai penggunaan media sosial sebaiknya dilakukan oleh pengguna yang telah cukup usia dan mampu memahami risiko yang ada di ruang digital. “Saya kira untuk anak-anak yang masih di bawah umur, bagus kalau ada pembatasan. Media sosial sebaiknya diikuti oleh mereka yang sudah cukup umur,” katanya.
Selain itu, Edy juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam mendampingi anak-anak ketika menggunakan perangkat digital maupun mengakses internet. “Anak-anak harus tetap berada dalam pendampingan orang tua saat menggunakan media sosial,” tegasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post