PALANGKA RAYA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas zircon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri.
Langkah ini dilakukan guna memperkuat pembuktian dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. Penggeledahan dilaksanakan pada Senin, 29 Desember 2025, di dua gedung Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah.
Lokasi pertama berada di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dan lokasi kedua di Jalan Yos Sudarso, Komplek Dinas Kehutanan, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan dari penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani.
“Dari penggeledahan di kedua tempat tersebut, penyidik berhasil mengamankan dan menyita satu unit perangkat elektronik, satu unit telepon genggam, serta satu boks container berisi dokumen terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas zircon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri,” jelas Hendri Hanafi kepada awak media, Selasa (6/1/2026).
Sebelumnya diketahui perkara ini bermula dari aktivitas PT Investasi Mandiri yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) komoditas zircon seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin tersebut diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010 dan diperpanjang pada tahun 2020 oleh DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
Namun dalam praktiknya, PT Investasi Mandiri diduga menggunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah sebagai dasar seolah-olah komoditas zircon yang dijual berasal dari wilayah IUP perusahaan tersebut.
“Padahal, PT Investasi Mandiri melalui CV Dayak Lestari dan sejumlah pemasok lainnya membeli dan menampung hasil tambang masyarakat dari beberapa desa dan kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas,” ungkap Hendri Hanafi.
Penyidik menduga telah terjadi penyimpangan dalam penerbitan persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng, yang kemudian dimanfaatkan PT Investasi Mandiri untuk melakukan penjualan zircon, ilmenite, dan rutil, baik di pasar lokal maupun ekspor ke berbagai negara sejak tahun 2020 hingga 2025.
Akibat dugaan penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,3 triliun. Selain kerugian keuangan negara dan pajak daerah, perkara ini juga berdampak pada kerusakan lingkungan hidup serta aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Kejati Kalimantan Tengah menegaskan penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap secara utuh peran para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
(nra/matakalteng)





















Discussion about this post