PALANGKA RAYA – Ditengah meningkatnya minat tenaga kerja muda Kalimantan Tengah untuk bekerja ke luar negeri, pemerintah pusat menegaskan pentingnya migrasi aman dan prosedural sebagai isu utama perlindungan pekerja migran. Hal ini disampaikan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, yang menyebutkan bahwa peluang kerja luar negeri sangat terbuka, namun tetap membutuhkan kesiapan daerah dalam menyiapkan SDM yang memenuhi standar.
“Berapa pun jumlahnya siap kita salurkan. Yang penting sesuai amanat UU 18/2017, pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan sebelum, saat, dan setelah penempatan,” ujarnya, belum lama ini. Dia menjelaskan bahwa remitansi dari pekerja migran memberi dampak signifikan bagi ekonomi daerah, sehingga penempatan tenaga kerja ke luar negeri bukan hanya soal kesempatan bekerja, tetapi juga penggerak ekonomi masyarakat.
Namun demikian, ia menyoroti bahwa kasus terbesar justru terjadi pada pekerja non-prosedural, yang berangkat melalui calo, jalur ilegal, atau tanpa dokumen resmi. “Inilah yang harus ditekan. Pemerintah terus berkoordinasi dengan SKPD terkait untuk memastikan migrasi aman dan prosedural,” tegasnya. Sebagai langkah pencegahan, Kementerian P2MI mengembangkan Desa Migran Emas sebagai wadah sosialisasi dan edukasi masyarakat mengenai tata cara menjadi pekerja migran yang benar.
Semua warga negara yang bekerja di luar negeri, baik prosedural maupun tidak, tetap berhak atas perlindungan negara. “Negara wajib hadir, membantu, dan memfasilitasi,” tambahnya. Menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi resmi, Mukhtarudin menyebutkan bahwa akses data dan layanan migrasi dapat diperoleh melalui pemerintah daerah atau Balai BP3MI. Kedepannya, Kalimantan Tengah juga akan memiliki pos layanan BP3MI lokal yang menangani informasi dan proses penempatan tenaga kerja luar negeri.
Selama menunggu kantor tetap, layanan migrasi akan ditempatkan di fasilitas pelayanan publik pemerintah yang memungkinkan. “Semua syarat, proses, jobdesk, hingga lembaga penempatan harus dijelaskan secara terbuka agar masyarakat tidak tertipu,” katanya. Sebagai penguatan data perlindungan, pemerintah juga menyiapkan kartu E-PMI, yang memberi identitas digital bagi pekerja migran resmi. Melalui sistem ini, setiap perkembangan dapat dipantau dalam database nasional.
Mukhtarudin berharap pemerintah provinsi serta kabupaten/kota memperkuat sinergi layanan publik agar masyarakat Kalteng mendapat akses yang aman dan mudah. “Kuncinya migrasi aman. Dengan itu, rakyat sejahtera dan Indonesia semakin maju,” tutupnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post